Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»WhatsApp Didenda Rp 3,7 Triliun, Kenapa?
    Insight News

    WhatsApp Didenda Rp 3,7 Triliun, Kenapa?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa2 September 2021Updated:2 September 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Pengawas data Irlandia mendenda WhatsApp senilai 225 juta euro atau sekitar Rp3,7 triliun. Penyebabnya adalah anak usaha Facebook itu melanggar aturan data privasi milik Uni Eropa.

    Data Protection Commission Irlandia mengatakan WhatsApp tidak memberikan informasi yang cukup pada masyarakat Uni Eropa mengenai apa yang dilakukan pada data mereka.

    WhatsApp dianggap gagal memberitahu orang Eropa soal bagaimana informasi pribadi mereka dikumpulkan dan digunakan. Selain itu juga bagaimana platform pesan instan itu membagikan data dengan Facebook, seperti dikutip dari CNBC Internasional, Kamis (2/9/2021).

    Lembaga tersebut juga telah meminta WhatsApp mengubah kebijakan privasi dan cara komunikasi dengan pengguna yang mematuhi hukum privasi Eropa.

    Kepada CNBC Internasional, juru bicara WhatsApp menyebutkan pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut. Serta juga menambahkan perusahaan berencana mengajukan banding.

    Selain itu pihak perusahaan juga mengatakan punya komitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi. Serta juga memastikan informasi yang diberikan transparan dan komprehensif.

    “Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya,” kata juru bicara WhatsApp.

    “Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini terkait transparansi yang kami berikan pada orang-orang tahun 2018 dan hukuman yang sepenuhnya tidak proporsional,” tambahnya.

    Jumlah denda yang diberikan WhatsApp merupakan yang terbesar diberikan Irlandia untuk pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Pribadi atau GDPR di Eropa.

    Sebelumnya Amazon juga pernah diberi sanksi oleh regulator Luxemburg karena melanggar GDPR karena pengguna data konsumen dalam iklan. Raksasa teknologi itu didenda 746 juta euro atau Rp12,5 triliun pada bulan Juli lalu.

    Google juga pernah didenda regulator Perancis pada 2019. Saat itu raksasa mesin pencarian itu dikenakan denda 50 juta euro (Rp844 miliar) karena pelanggaran iklan dari aturan GDPR.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.