Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Warga RI Beli HP Baru Tak Perlu Pasang Kartu SIM, Ini Penjelasannya
    Insight News

    Warga RI Beli HP Baru Tak Perlu Pasang Kartu SIM, Ini Penjelasannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa30 Agustus 2024Updated:1 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa tak lama lagi Kemenkominfo akan merilis regulasi eSIM.

    Mengenai regulasi tersebut, ia menjelaskan bahwa eSIM dengan number portability itu berbeda. Kalau number portability itu, kata dia, satu nomor untuk semua layanan yang disediakan oleh penyelenggara bisa diakses. Dan berganti produk dengan penyelenggara lain akan mudah dengan satu nomor yang dimiliki. Jadi tidak ada perubahan-perubahan nomor pelanggan.

    Tetapi kalau eSIM, menggantikan dari kartu fisik menjadi tetapi tertanam dalam smartphone atau embedded.

    “Dua hal ini berbeda [number portability dan eSIM],” kata Wayan saat Ngopi Bareng di Kominfo, Jumat (30/8/2024).

    Yang saat ini sedang disusun regulasinya adalah untuk regulasi eSIM. Artinya ada perubahan rantai bisnis yang tadinya distribusi kartu fisik, misalnya produksi kartu fisik, sekarang memanfaatkan embedded modul yang ada di dalam smartphone masing-masing.

    Sehingga produk dari smartphone yang ada bisa dimanfaatkan penggunanya tanpa harus membeli kartu fisik.

    Untuk number portability memang belum diterapkan di Indonesia, karena kompetisi di dalam negeri sangat ketat. Serta para operator seluler itu masih berbasis market share, jadi mereka masih berlomba-lomba mencari pelanggan.

    “Kita masih melepaskan kompetisi ini sesuai dengan pasarnya dulu. Karena kalau number portability itu sudah mature semuanya, termasuk pembangunan dari kabel optiknya itu sudah mature, baru itu bisa diterapkan,” terang Wayan.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengatkan, regulasi eSIM saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya, penyusunan naskah akademis hingga konsultasi publik terkait regulasi eSIM sudah dilakukan di awal 2024.

    “Target, harapannya (regulasi eSIM selesai) itu Oktober, harapannya, ya. Oktober tahun ini, mudah-mudahan bisa segeralah,” ungkap Aju.

    Regulasi eSIM akan mengatur berbagai hal, mulai dari format penomoran, sistem provisioning, profiling eSIM, hingga registrasi pelanggan.

    Aju menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan tetap berlaku. Artinya, skema registrasi prabayar tetap sama dengan pada regulasi SIM card sebelumnya.

    “Nggak ada perubahan sebetulnya. Hanya memang wajib meregistrasikan pelanggannya,” pungkasnya.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Indosat Resmikan AI Experience Center Pertama di Indonesia




    Next Article



    Cara Ganti HP Tanpa SIM Card, Harga eSIM Telkomsel Mulai Rp 25.000



    Techno for life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.