Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»UU PDP Disahkan, Keamanan Siber Tanggung Jawab BSSN
    Insight News

    UU PDP Disahkan, Keamanan Siber Tanggung Jawab BSSN

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 September 2022Updated:20 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan jika keamanan sistem informasi berada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sementara untuk Kementerian Kominfo adalah terkait pemeriksaan pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan aturan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Sedangkan dari sisi teknis, sebagaimana amanatnya Perpres 53 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara, elevasi dari lembaga sandi negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, tugas-tugas keamanan sistem informasi itu dipindahkan dari kominfo ke BSSN. Sehingga di kominfo tidak lagi direktorat keamanan sistem informasi sejak tahun 2018,” kata Johnny ditemui di Gedung DPR, Selasa (20/9/2022).

    Selain Direktorat Keamanan Sistem Informasi yang dihilangkan, Kominfo juga telah menyerahkan alat threat intelligence kepada BSSN. Di kementeriannya, Johnny menjelaskan hanya ada sistem keamanan sistem informasi untuk keperluan Kominfo.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Untuk Kominfo, memiliki peranan melakukan uji compliance dari UU PDP dengan kewajiban yang dilakukan PSE. Jika ada pelanggaran maka penyelenggara akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Besaran sanksi yang diatur dalam UU PDP yang baru disahkan bervarian bergantung pada jenis kesalahan. Misalnya penjara dari 4 tahun hingga 6 tahun.

    Sementara itu hukuman denda sebesar Rp 4-6 miliar. Jika ada kesalahan dari PSE maka akan kena sanksi 2% dari total pendapatan tahunan perusahaan yang melanggar.

    “Maupun hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya,” kata Johnny.

    Johnny juga menjelaskan bagi orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara legal diberi sanksi berupa larangan melakukan kegiatan berkaitan dengan ekonomi dari data pribadi tersebut.

    “Namun apabila ada korporasi dan orang-orang menggunakan data pribadi secara ilegal maka sanksi jauh lebih berat. Perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi yang dimaksud,” jelasnya. 

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Diminta BPK Percepat UU PDP, Ini Jawaban Kominfo

    (npb/roy)


    Innovation Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.