Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»TikTok Shop Tutup Tapi Boleh Buka Lagi
    Insight News

    TikTok Shop Tutup Tapi Boleh Buka Lagi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa6 Oktober 2023Updated:8 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah beberkan syarat supaya TikTok Shop bisa buka lagi. Seperti diketahui, TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17:00 WIB.

    Ditemui satu hari setelah layanan tersebut tutup, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan tentang kemungkinan TikTok Shop bisa beroperasi sebagai aplikasi e-commerce baru.

    “Kalau bikin baru bagus, kan mereka bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ditutup karena izinnya belum boleh berjualan. Mereka tanpa perwakilan. Bisa bikin TikTok Shop lagi di sini,” kata Teten ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    TikTok Shop bisa kembali beroperasi asalkan memenuhi sejumlah syarat. Teten mencontohkan seperti membuka badan hukum hingga mendapatkan izin di Indonesia.

    “Mereka membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin license. Harus mengikuti Permendag 31 tahun 2023. Mereka bisa,” ungkap dia.

    Dalam Permendag 31 Tahun 2023, layanan seperti TikTok Shop dapat beroperasi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia. Dalam aturan tersebut disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

    Salah satu aturan tersebut dituliskan dalam pasal 37 ayat (1), berbunyi: PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.

    Selain itu, dalam pasal 38, PMSE disebut harus melakukan pendaftaran termasuk memiliki SIUP3A. Perusahaan itu juga mengajukan permohonan pada lembaga OSS< dengan melengkapi seperti bukti penunjukkan, bukti diri pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.

    Teten juga membantah aturan itu untuk membunuh bisnis TikTok. Namun, ini sebagai kewajiban platform global seharusnya mengikuti aturan yang ada di Indonesia.

    “Jangan dipelintir ya, seolah-olah pemerintah mengatur menegakkan hukum terhadap TikTok Shop karena belum izin,” jelas Teten.

    “Lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok. Enggak, mereka semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia.” pungkasnya.


    Artikel Selanjutnya


    Gibran Blak-Blakan Soal TikTok Shop Bunuh UMKM Lokal

    (dem/dem)


    Smart your life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.