Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»TikTok Shop Ditutup, Ini Syarat Bisa Jualan Lagi di Indonesia
    Insight News

    TikTok Shop Ditutup, Ini Syarat Bisa Jualan Lagi di Indonesia

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 Oktober 2023Updated:4 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Mulai pukul 17:00 WIB hari Rabu ini (4/10/2023), TikTok Shop tutup layanannya di Indonesia. Namun, sebenarnya layanan tersebut masih bisa tetap berjualan asalkan memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permendag 31 Tahun 2023.

    Salah satunya adalah tidak memfasilitasi transaksi di dalam aplikasi. Di dalam aturan itu, platform yang disebut sebagai social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi.

    Dalam Permendag yang diteken pada pekan lalu tersebut, social-commerce diartikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu untuk pedagang bisa memasang penawaran barang dan atau jasa.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selain itu juga diperkuat pada pasal 21 ayat (3), social-commerce dilarang melakukan transaksi dalam platform. Artinya platform tersebut hanya bisa melakukan promosi barang dan jasa yang dijual saja.

    Ditemui saat konferensi pers pengumuman Permendag 31 Tahun 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menegaskan soal hal tersebut. Dia mengatakan social-commerce sebagai tempat iklan seperti layanan TV.

    “Social commerce boleh iklan seperti TV, nggak boleh transaksi. Nggak boleh buka toko, jualan langsung,” ujarnya.

    TikTok Shop juga bisa buka layanan lagi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia atau disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 37-38 termasuk terkait persyaratan.

    Berikut bunyi peraturan Pasal 37 ayat (1): PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.

    Sementara pada pasal 38 PMSE harus melakukan pendaftaran, termasuk memiliki SIUP3A. Perusahaan juga mengajukan permohonan pada lembaga OSS, yakni dengan melengkapi syarat mulai dari bukti penunjukkan, bukti diri pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.

    Sebelumnya, TikTok mengumumkan akan menutup layanan transaksi TikTok Shop per hari ini. Perusahaan mengatakan alasan keputusannya itu dalam rangka menghormati dan mematuhi hukum Indonesia.

    “Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok dari laman resminya.



    Artikel Selanjutnya


    UMKM Terancam, TikTok Jual Baju Impor China Merek Sendiri

    (npb/npb)


    Insight for you Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.