Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»TikTok Ingkar Janji, Teten Panggil Soal Barang Impor Murah
    Insight News

    TikTok Ingkar Janji, Teten Panggil Soal Barang Impor Murah

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa14 Agustus 2023Updated:14 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan kembali memanggil TikTok. Hal ini dilakukan lantaran masih ditemukan praktik predatory pricing di Tiktok Shop.

    “Nanti saya akan panggil lagi,” kata Teten saat ditemui usai audiensi dengan seller platform online di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

    Teten melihat belum ada perubahan dari TikTok sejak terakhir dipanggil Juni lalu. Masih ada aktivitas perdagangan cross border sehingga barang-barang impor murah masih banyak ditemui di platform tersebut.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Kondisi ini disebut akan memberatkan para pelaku UMKM untuk menjalankan bisnisnya di platform tersebut.

    “Coba lihat TikTok kan janji untuk tidak melakukan predatory pricing, tapi saya lihat tadi di online, parfum Rp 100, celana pendek Rp 2.000, itu HPP-nya aja ongkos produksinya di dalam negeri sudah pasti di atas Rp 5.000. Jadi belum ada perubahan dari TikTok,” ujarnya.

    Menurutnya ada yang keliru dari bea masuk barang-barang ini, sehingga mereka bisa menjual dengan harga murah di platform online seperti Tiktok Shop di Indonesia.

    “Gini jadi kan misalnya masih ada harga masuk begitu murah dan ternyata kita juga itu bukan retail online dari sana. Pas begitu impor biasa masuk dulu barangnya ke dalam negeri baru jualan di sini. Berarti saya melihat ini ada yang keliru dari bea masuknya,” jelas dia.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bisa segera selesai.

    Saat ini aturan itu masih diharmonisasi dengan berbagai lembaga terkait.

    “Belum, ini masih harmonisasi, dan ini kelamaan memang. Kita kan udah sejak Januari, sejak Mendag yang lama dan ini udah kelamaan. Makanya kita akan push terus, harusnya si jadi secepatnya, saya kira poin-poinnya sudah diatur.” pungkasnya.

    (fab/fab)


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.