Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Terjerat Utang Pinjol dan Diteror, Apa yang Harus Dilakukan?
    Insight News

    Terjerat Utang Pinjol dan Diteror, Apa yang Harus Dilakukan?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa10 Februari 2022Updated:10 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing, membeberkan apa yang harus dilakukan jika terjerat utang di pinjaman online atau pinjol ilegal dan mendapatkan teror.

    Tongam mewanti-wanti agar orang yang terjerat pinjol ilegal jangan coba-coba untuk gali lubang tutup lubang.

    Artinya jangan pernah untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya. Sebab tindakan itu hanya akan menambah sederet masalah lainnya.

    “Biasanya ini yang menjadi solusi dari mereka yang terjebak pinjol ilegal, mencari pinjaman lagi. Pinjaman yang dinikmati hanya 10 juta, utangnya 100 juta,” ujarnya, Kamis (10/2/2022).

    Kemudian jika sudah sampai diteror, ia meminta untuk memblokir semua nomor yang ada.

    Dan yang paling penting adalah sampaikan kepada nomor kontak yang dipunya agar mengabaikan jika ada tagihan atau penagihan mengenai utang dari pinjol.

    Dia meminta masyarakat agar lebih cerdas lagi sebelum meminjam. Karena pinjam di pinjol ilegal sangat berisiko, bunganya sangat tinggi dan jangkauan bayarnya sangat cepat, hanya 5 hari.

    “Coba kita bayangkan bagaimana kita bisa mengembalikan uang 5 hari kalau gajian ktia sebulan, akhirnya numpuk-numpuk terus,” tegasnya.

    Jadi yang perlu dilakukan adalah cek dulu legalitas pinjol tersebut, jangan terburu-buru dalam meminjam dengan alasan kebutuhan yang mendesak.

    “Kalau bilang wah karena buru-buru gak cek legalitasnya, di situlah salahnya. Cari, ada di web ojk.co.id untuk terhindar, ada 103 (pinjol legal). ” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]

    (roy/roy)



    Techno for life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.