Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Sudah Kelilit Utang Pinjol & Tak Bisa Bayar, Bisa Dipenjara?
    Insight News

    Sudah Kelilit Utang Pinjol & Tak Bisa Bayar, Bisa Dipenjara?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 November 2021Updated:8 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Kemudahan yang diberikan pinjaman online (pinjol) menjadi alasan banyak orang yang mengajukan pinjaman online. Jika tak bisa bayar utang bisakah dipenjara?

    Meski pinjol memberikan kemudahan, masyarakat tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman seenaknya. Masyarakat haruslah meminjam pada pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini ada 104 pinjol resmi OJK.

    Jangan pinjam di pinjol ilegal. Karena memberikan bunga yang tinggi yang membuat peminjam harus menghadapi tumpukan utang. Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan layanan melalui SMS.

    Dalam meminjam di pinjol legal, masyarakat juga harus meminjam sesuai kemampuan. Jangan pinjam di mana kalian tidak mampu membayar. Itu akan mengakibatkan nasabah sulit membayar utang.

    Kesulitan membayar utang di pinjol ilegal akan membuat kalian masuk daftar hitam SLIK OJK. Dampaknya kalian tidak akan bisa lagi mendapatkan akses pinjaman pada pinjol resmi lainnya dan perbankan. Belum lagi harus berhadapan dengan penagih utang atau debt collector.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan jika masyarakat yang tidak membayar karena satu alasan bisa mengajukan kapan bisa membayar. Dengan begitu dapat memperbaiki rekam jejak pada layanan pinjaman keuangan.

    “Apabila tidak membayar karena misalkan lost of income (kehilangan pendapatan), gaji yang ditunda, maka untuk memperbaiki rekam jejak Anda harus menyampaikan kapan bisa membayar,” kata Sunu dikutip Senin (8/11/2021).

    Sampaikan kapan akan memiliki uang kepada pihak layanan pinjaman online. Serta dia mengatakan usahakan untuk menepati janji pembayaran tersebut.

    “Misalkan uang akan diterima seminggu lagi dari jatuh tempo, sampaikan kepada penagihan bahwa berjanji membayar seminggu kemudian karena uang akan diterima seminggu kemudian,” jelasnya.

    Informasi saja, AFPI sepakat untuk mengenakan bunga pinjaman pinjol sebesar 0,4% per hari. Peminjam yang menunggak utang akan dikenakan kewajiban membayar maksimal 100% dari total pinjaman selama 90 hari dan setelahnya dimasukkan daftar hitam SLIK OJK.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    Techno for life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.