Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Steam Hingga Paypal Diblokir, #BlokirKominfo Menggema
    Insight News

    Steam Hingga Paypal Diblokir, #BlokirKominfo Menggema

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa30 Juli 2022Updated:30 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sejumlah platform, mulai dari Steam hingga Paypal diblokir Kementerian Kominfo. Warganet bereaksi cepat setelah mengetahui pemblokiran itu dan tagar #BlokirKominfo menggema di Twitter.

    #BlokirKominfo trending di Twitter hingga Sabtu siang pukul 11:05 WIB. Kebanyakan warganet menyayangkan pemblokiran tersebut dan menyebut banyak pihak yang dirugikan karena keputusan tersebut.

    Beberapa dari mereka juga bingung dengan pemblokiran tersebut. Sebab banyak platform game yang diblokir, padahal untuk membeli game dikenakan pajak, namun pada akhirnya diblokir.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Paypal, platform pembayaran, juga jadi salah satu yang diblokir. Beberapa pengguna Twitter yang menyatakan sejumlah masyarakat yang mencari nafkah melalui layanan tersebut dan menyayangkan aksi pemblokiran tersebut.

    Total ada 8 platform yang diblokir Kementerian Kominfo, berikut daftarnya.

    1. Yahoo search engine
    2. Steam
    3. Dota2
    4. Counter-Strike
    5. EpicGames
    6. Origin.com
    7. Xandr.com
    8. paypal

    Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu disebut tidak mendaftar ke Kominfo hingga Jumat (29/7/2022) pukul 23:59 WIB. Platform tersebut juga mangkir dari pendaftara yang berakhir 20 Juli 2022 lalu.

    Pendaftaran PSE domestik dan asing tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

    Berdasarkan data per tanggal 30 Juli 2022 pukul 07:59 di laman pse.kominfo.go.id, terdapat 288 PSE asing dan 8.721 PSE domestik yang mendaftar.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Kenapa Google, Facebook, Twitter Cs Harus Daftar Ke Kominfo?

    (npb/npb)


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.