Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Sapu Bersih! Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Judi Online
    Insight News

    Sapu Bersih! Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Judi Online

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 September 2023Updated:20 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyurati pihak Otoritas Jasa Keuangan. Surat itu dalam rangka pemberantasan aksi judi online.

    Dalam surat tertanggal 18 September 2023, dituliskan mengenai permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online. Surat tersebut ditunjukkan untuk Ketua OJK, Mahendra Siregar itu

    Budi menuliskan dalam surat tersebut, pihak Kominfo menemukan sejumlah rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online. Untuk itu, Budi meminta OJK untuk bisa memblokir sejumlah rekening bank yang digunakan dalam aktivitas judi online.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berikut isi surat tersebut:

    Dengan hormat,
    Dalam rangka mengupayakan ruang digital yang bersih dari konten judi online dan/atau judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut adalah ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.

    Berkaitan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK. yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa kuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online sebagaimana terlampir dalam surat ini.

    Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak, kami ucapkan terima kasih

    Sementara itu, Kementerian Kominfo juga telah memblokir konten, rekening, hingga e-wallet terkait aktivitas judi online. Terdapat 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet yang diblokir hingga 17 September 2023.

    Pada periode yang sama, pihak Kominfo juga telah melakukan takedown pada 971.285 konten dan situs tersebut.

    “Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,” jelas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.



    Artikel Selanjutnya


    Menkominfo Budi Arie Setiadi: Cuma di RI Judi Online Dilarang

    (npb/npb)


    Insight for you Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.