Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Sah! Facebook Blokir Kanada Gegara Ikut Aturan Jokowi
    Insight News

    Sah! Facebook Blokir Kanada Gegara Ikut Aturan Jokowi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa2 Agustus 2023Updated:3 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Meta ternyata tak sekadar gertak sambal. Anak usahanya, Facebook dan Instagram, mulai memblokir konten berita di Kanada dalam bentuk teks, foto, maupun video.

    Keputusan ini menyusul aturan ‘Online News Act’ yang disahkan di Kanada. Aturan itu mengharuskan penyedia platform seperti Google dan Meta untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media, sebagai produsen konten berita yang didistribusikan lewat media sosial dan layanan internet lainnya.

    “Link berita dan konten yang diunggah perusahaan berita dan broadcasting tak bisa lagi diakses oleh pengguna di Kanada,” tertera pada keterangan resmi Meta.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Kami mengidentifikasi perusahaan media berdasarkan definisi legislatif dan panduan pada Online News Act,” bunyi pengumuman Meta, dikutip dari Engadget, Rabu (2/8/2023).

    Tak cuma konten berita dari media lokal, tetapi juga berita internasional akan diblokir dari platform Facebook dan Instagram di Kanada.

    Facebook mengatakan langkah ini terpaksa dilakukan karena pihaknya tak bisa memenuhi kebijakan kompensasi yang diminta. Sebab, pendapatan platform dari iklan kian menurun dalam 2 tahun terakhir, menyusul pertumbuhan layanan online yang makin masif.

    Sementara itu, otoritas Kanada mengatakan Online News Act merupakan upaya untuk menegakkan keadilan bagi perusahaan media. Petugas Anggaran Parlemen Kanada memperkirakan perusahaan media bisa menghasilkan US$ 329 juta berkat aturan Online News Act.

    Aturan yang berlaku di Kanada ini juga tengah dicanangkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui kebijakan ‘Publisher Rights’. Kominfo bersama beberapa lembaga dikatakan tengah menggodok kebijakan ini.

    Google sudah mengomentari wacana tersebut secara resmi. Salah satu poin yang diminta Google adalah diskusi soal aturan ini melibatkan lembaga independen yang bisa melihat kepentingan dari berbagai pihak.

    Sebagai informasi, sebelum Kanada dan Indonesia, Australia sudah lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa. Google dan Facebook sempat mengancam pemblokiran, tetapi akhirnya bisa menyepakati aturan main di negara tersebut.


    Artikel Selanjutnya


    Urgensi Aturan ‘Publisher Rights’ Untuk Google-Facebook Cs

    (fab/fab)


    Techno for life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.