Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»RI Harus Punya UU Pertahanan Siber
    Insight News

    RI Harus Punya UU Pertahanan Siber

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Juli 2024Updated:11 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami serangan siber ransomware pada Kamis (20/06/2024), hingga mengganggu layanan publik di berbagai instansi salah satunya imigrasi.

    Serangan ransomware ke sistem PDNS juga mengakibatkan kepanikan, kerusakan, atau gangguan besar pada masyarakat, ditambah PDN termasuk dalam Infrastruktur Informasi Vital (IIV).

    Namun demikian, menurut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha, kejadian ini belum bisa dikategorikan sebagai terorisme siber.

    Itu karena, tujuan peretas melakukan serangan ransomware karena motivasi finansial, bukan dengan maksud untuk mencapai tujuan politik, ideologis, atau sosial seperti tujuan terorisme pada umumnya.

    Namun, meski kejadian PDNS tidak dapat dikategorikan sebagai terorisme siber bukan berarti Indonesia tidak perlu memperhatikan pertahanan siber.

    Indonesia, kata dia, sebetulnya sudah memiliki Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) sudah dibahas oleh DPR sejak tahun 2019.

    Namun, RUU inisiatif DPR itu tak kunjung disahkan hingga saat ini. Sedangkan naskah akademik tentang RUU tersebut sudah lama rampung disusun.

    “Di Asia Tenggara, regulasi seperti RUU KKS sudah diberlakukan di beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. RUU KKS merupakan sebuah urgensi untuk segera disahkan oleh pemerintah karena akan dapat dipergunakan sebagai landasan hukum krusial untuk memperkuat infrastruktur dan keamanan digital di Indonesia,” jelasnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/7/2024).

    RUU KKS tersebut juga akan dapat mengatur tata kelola keamanan siber di Indonesia secara komprehensif dan spesifik sehingga jika tanpa undang-undang tersebut, Indonesia akan semakin rentan terhadap ancaman siber karena regulasi di bidang keamanan siber dan perlindungan data pribadi akan efektif mengurangi risiko.

    Sembari menunggu pengesahan RUU KKS, Indonesia telah memiliki dua Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan landasan hukum untuk membina keamanan siber nasional yaitu Perpres No. 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, serta Perpres No. 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.

    “Yang perlu dilakukan pemerintah adalah segera mensahkan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber yang sampai saat ini masih tertunda padahal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tersebut diperlukan untuk menjaga kedaulatan siber Indonesia.” pungkasnya.

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Dirjen Aptika Mundur Buntut Pusat Data Nasional Diserang Hacker





    Next Article



    Hacker China Hidup Mewah di Singapura, Pakai 19 Juta Komputer



    (dem/dem)

    Techno for life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.