Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pinjol Buat Gaya Hidup Masyarakat Makin Konsumtif
    Insight News

    Pinjol Buat Gaya Hidup Masyarakat Makin Konsumtif

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Februari 2022Updated:12 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Layanan pinjaman online (pinjol) mendorong masyarakat memiliki gaya hidup baru yang lebih konsumtif. Henny Marliana, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan layanan tersebut menawarkan gaya hidup konsumtif.

    Henny mendapatkan gambaran tersebut saat melihat sebuah iklan perusahaan pinjol. Dalam iklan terlihat perusahaan menanamkan gaya hidup baru dan mendorong masyarakat menjadi konsumtif.

    “Perkembangan konsumerisme masyarakat di Indonesia. Berapa hari lalu membaca berita biasa ada iklan perusahaan pinjol. Mereka menanamkan gaya hidup baru dan mendorong masyarakat untuk menjadi konsumtif,” jelas Henny dalam Seminar Edukasi Pinjaan Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022)

    “Diilustrasikan dalam iklan tersebut ‘yuk kita jalan-jalan ke Bandung’ ‘aduh saya enggak punya uang’ ‘tenang aja saya bisa dapatkan dana dengan mudah’. Ada perbuatan dari pelaku usaha yang mendorong masyarakat untuk jadi konsumtif”.

    Dalam kesempatan yang sama dia juga menjelaskan soal maraknya pinjol ilegal di tengah masyarakat. Menurutnya ini karena kondisi masyarakat yang kurang dalam literasi keuangan.

    Masyarakat, Henny mengatakan bisa mengakses jasa keuangan. Sayangnya tidak diimbangi dengan banyaknya informasi yang didapatkan pada produk jasa keuangan tersebut.

    “Masyarakat dapat mengakses jasa keuangan namun minim informasi terhadap produk jasa keuangan itu sendiri. Tidak mengerti risiko hanya melihat berapa imbalan dan dana yang didapatkannya,” kata Henny.

    Terkait pinjol ilegal terdapat banyak masalah yang dilaporkan masyarakat, misalnya membebankan bunga tinggi, menagih bukan hanya pada peminjam namun juga kontak dalam HP, adanya ancaman, biaya admin tidak jelas, serta cara penagihan. Bahkan mayoritas dalam laporan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia adalah mengenai cara penagihan.

    “Keluhan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, sepanjang 2021, ada 535 aduan konsumen 22,4% berasal dari pinjaman online. Keluhan biasa disampaikan cara penagihan paling mayoritas 63%,” jelas dia.

    [Dexpert.co.id]

    (npb/npb)



    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.