Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Netizen Twitter Heboh Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
    Insight News

    Netizen Twitter Heboh Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa13 Februari 2023Updated:14 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Ferdy Sambo masuk menjadi salah satu trending di media sosial Twitter beberapa waktu terakhir. Ini tidak lepas dari kabar bahwa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia itu divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

    Warganet di Twitter pun riuh merespons putusan majelis hakim.

    “FERDY SAMBO DIJATUHI HUKUM PIDANA “MATI” Smoga Penegakan Hukum Ke Depan Lebih Baik Sesuai Keinginan Masyarakat Luas Menuju Peradaban Baru Indonesia Yang Benar2 Menjunjung Tinggi Kebenaran dan Keadilan Sesuai Perundang Undangan Yg Berlaku. Aminnn…” tulis @EndyNugroho8.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Meskipun masih ada banding, kasasi dan PK tapi vonis mati Ferdy Sambo ini merupakan langkah berani dari hakim di tingkat PN. Setidaknya keberanian pak hakim ini mengobati kekecewaan masyarakat atas tuntutan yg disampaikan Jaksa.” tulis @SuryaPanuntun.

    Ihwal hukuman mati, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. “Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

    Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

    Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

    Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

    Berita selengkapnya >>> Klik di sini

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Gaya Santai Parag Agrawal, CEO Twitter yang Dipecat Elon Musk

    (Sumber: CNBC.com )


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.