Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Meresahkan, Transaksi Pinjol Ilegal di RI Tembus Rp 6 Triliun
    Insight News

    Meresahkan, Transaksi Pinjol Ilegal di RI Tembus Rp 6 Triliun

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa31 Januari 2022Updated:6 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan transaksi melalui pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp 6 triliun. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

    “Terkait pinjaman online [ilegal], berdasarkan hasil analis yang PPATK lakukan …. angka yang PPATK temukan itu sudah mencapai Rp 6 triliun. Itu sudah masif sekali,” ujar Ivan Yustiavandana.

    “Itu PPATK sudah beberapa kali bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait hal ini. PPATK juga terus melakukan upaya bagaimana ini bisa dicegah.”

    Ivan Yustiavandana menambahkan dampak dari pinjol ilegal ini sudah sistemik. Satu pemodal bisa membuat beberapa pinjol dan menjebak masyarakat untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.

    “Perputaran di antara pinjol inilah yang menguntungkan satu atau dua orang,” terangnya.

    Ia menambahkan transaksi pinjol ilegal bisa dari dalam dan luar negeri Diduga dalam pinjol itu bisa terkait pidana yang berujung pada pidana pencucian uang.

    “Transaksi bisa dari dalam atau luar negeri, transaksi juga kita duga dengan tindak pidana dan transaksi yang berasal dari nasabah bisa nyatakan itu ada unsur pemerasan yang kemudian melahirkan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.

    Pinjol ilegal memang meresahkan masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus soal maraknya pinjol ilegal. Pemerintah pun mengambil tindakan tegas pada pinjol yang tak terdaftar dan berizin dari OJK ini.

    [Dexpert.co.id]

    (roy/miq)



    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.