Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Menteri Jokowi Ungkap Banyak Medsos Antre Jadi Ecommerce
    Insight News

    Menteri Jokowi Ungkap Banyak Medsos Antre Jadi Ecommerce

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 September 2023Updated:25 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang meregulasi aturan main e-commerce di Tanah Air akan diteken hari ini. Salah satu poinnya akan melarang media sosial untuk berperan ganda menjadi e-commerce atau kerap disebut ‘social commerce’.

    “Jadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dari e-commerce,” kataMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, usai rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Senin (25/9/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Teten juga memberikan bocoran bahwa sudah banyak platform media sosial yang mengantre untuk beroperasi sebagai e-commerce. Dengan adanya aturan baru dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020, akan makin jelas apa yang boleh dan dilarang.

    “Ini sudah antre banyak juga social commerce yang mau punya aplikasi transaksi,” ujarnya.

    Namun, ia tak merinci apa saja media sosial yang dimaksud. Sejauh ini, TikTok Shop yang merupakan layanan e-commerce tersedia di dalam aplikasi TikTok yang merupakan layanan media sosial.

    Sebelumnya, TikTok Shop memang sudah mengantongi izin sebagai e-commerce di Indonesia. Namun, dengan adanya ketentuan baru, belum dijelaskan lebih rinci bagaimana nasib TikTok Shop selanjutnya di Tanah Air.

    Lebih lanjut, Teten juga menyinggung masalah yang terjadi sekarang bukan hanya soal persaingan pedagang online dan offline, melainkan kedua channel itu diserbu produk dari luar negeri yang dijual murah.

    “Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online. Karena selama ini di offline diatur demikian ketat dan di online masih bebas,” ia menjelaskan.

    Selain itu, revisi Permendag 50 juga juga mengatur arus barang, di mana impor tidak boleh lagi di bawah US$ 100 (Rp 1,5 jutaan).

    “Kalau masih ada belum produk lokal, ya diatur nanti di positive list. Boleh impor tapi masuk di positive list (kena pajak),” ia memungkasi.


    Artikel Selanjutnya


    UMKM Terancam, TikTok Jual Baju Impor China Merek Sendiri

    (fab/fab)


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.