Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Masih Bingung Soal Pajak Kripto? Ini Cara Menghitungnya
    Insight News

    Masih Bingung Soal Pajak Kripto? Ini Cara Menghitungnya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 April 2022Updated:8 April 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Mulai 1 Mei 2022 semua transaksi aset kripto di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPN). Bagaimana perhitungannya pada investor kripto?

    Aturan pemungutan pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).

    Bagi investor kripto, PPN akan dikenakan atas penyerahan aset kripto tersebut kepada pihak lain, baik itu jual beli atau tukar menukar. Berikut besaran tarifnya:

    1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto jika melakukannya pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti; atau

    2% dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto jika transaksi pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti.

    “Ketika aset itu bergerak, dari satu akun ke akun lain. Apakah itu dalam konteks jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar, itu terutang PPN. […] Bukan konteksnya uang yang keluar dari e-wallet dan terutang PPN,” jelas Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung, dikutip Jumat (8/4/2022).

    Adapun investor kripto akan dikenakan PPh dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto. Besarannya:

    Jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan tarif 0,1% dari transaksi kripto

    Jika transaksi dilakukan di platform yang tak terdaftar di Bappebti dikenakan tarif 0,2% dari transaksi kripto.

    Contoh Perhitungan Jual-Beli Kripto

    Tuan A memiliki 1 koin aset kripto XX senilai Rp 200 juta dan Nona B memiliki uang rupiah yang disimpan di e-wallet yang disediakan platform yang terdaftar di Bappebti. Kemudian Tuan A menjual 0,7 koin kepada Nona B.

    • Maka Tuan A akan dikenakan pajak PPh dengan perhitungan 0,1% x (0,7 koin x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu.
    • Nona B akan dikenakan pajak PPN dengan perhitungan 1% dari 10% atau sama dengan 0,1% x (0,7% x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu.
    • Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh platform pertukaran.

    Contoh Perhitungan Swap Kripto

    Nona B melakukan penukaran 0,3% koin kripto XX dengan 30 koin kripto YYY milik Tuan C. Ketika mereka melakukan pertukaran harga 1 koin kripto XX adalah Rp 500 juta. Mereka melakukan transaksi di platform kripto yang terdaftar di Bappebti.

    • Maka Nona B akan dikenakan Pajak PPh sebesar 0,1% x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
    • Adapun Tuan C dikenakan pajak PPN sebesar 0,1% dari 10% x (0,3% x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
    • Pemungutan dan penyetoran dilakukan platform kripto.

    [Dexpert.co.id]

    (roy/mij)


    Smart your life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.