Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Lembaga Data Pribadi Disahkan 17 Oktober 2024, Ini Fungsinya
    Insight News

    Lembaga Data Pribadi Disahkan 17 Oktober 2024, Ini Fungsinya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa14 Oktober 2024Updated:14 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Kominfo memastikan lembaga soal pelindungan data pribadi yang diamanatkan dalam UU PDP akan hadir 17 Oktober 2024. Saat ini persiapan dan harmonisasi sedang dilakukan.

    “Itu yang sedang kita persiapkan. Karena ini kan barang baru ya. Kan deadline tanggal 17 [Oktober 2024],” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Senin (14/10/2024).

    Budi memastikan semua akan selesai pada Kamis mendatang. “Harus, harus. Kita tunggu saja harmonisasinya,” jelas dia.

    Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria tak banyak memberikan informasi soal lembaga tersebut. Karena menurutnya masih dalam pembahasan.

    Termasuk bentuknya tengah dalam proses dan dieksplorasi. Dalam proses transisi, lembaga itu akan ditangani oleh pihak Kominfo dulu.

    Bentuknya bisa dibentuk satu unit lebih dulu di Kominfo. Nezar mejelaskan diskusi termasuk terkait level lembaga nantinya.

    “Nah bentuknya mungkin ada satu unit di Kominfo untuk menangani ini. Kita lagi diskusikan apakah dia setara direktorat atau setara apa. Nah itu transisi sampai dengan jadi badan,” ucapnya.

    Transisinya berkisar 6 bulan hingga 1 tahun. Namun semua itu masih dalam proses dan meminta awak media untuk menunggu hingga selesai.

    “Transisinya bisa 6 bulan sampai 1 tahun. Kan itu nomenklaturnya harus dibuat. Tapi ini lagi di exercise. Nantilah resminya kan diberi tahu,” jelas dia.

    Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyusun soal keberadaan lembaga baru untuk mengawasi soal PDP. UU PDP sendiri mengamanatkan lembaga dibentuk paling lambat Oktober 2024

    Fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegakan hukum administratif pada pelanggaran UU.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video:Antisipasi Risiko Penyakit Lewat Teknologi AI di Layanan Tes DNA


    Insight for you Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.