Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Larangan TikTok Shop Gegara Bisikan Ecommerce, Ini Faktanya
    Insight News

    Larangan TikTok Shop Gegara Bisikan Ecommerce, Ini Faktanya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 September 2023Updated:30 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah isu bahwa social-commerce seperti TikTok Shop dilarang karena ada dorongan dari pihak e-commerce pesaing.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim mengatakan hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 juga berdampak pada e-commerce lain.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

    Salah satu poinnya adalah penambahan definisi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti social-commerce. Selain itu, aturan tersebut juga menerapkan larangan impor dengan batas minimal US$100 per unit melalui marketplace.

    “Jadi nggak juga loh (didorong e-commerce). Shopee kan terkena juga aturan US$100. Ini bukan untuk salah satu platform, tapi untuk semua,” kata Isy Karim saat ditemui di Pusat Grosir Asemka Jakarta Barat, Jumat (29/9/2023).

    Merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat enam poin utama yang ditambahkan pemerintah ihwal perdagangan melalui sistem elektronik. Pertama, pemerintah membuat definisi model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

    Kedua, pemerintah menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

    Ketiga, pemerintah menyediakan positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

    Keempat, pemerintah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang

    Kelima, larangan terhadap marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha.

    Keenam, pemerintah melarang perusahaan niaga elektronik dan afiliasi melakukan penguasaan data. Serta kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.


    Artikel Selanjutnya


    Jokowi Larang Medsos Sekaligus Ecommerce, Ini Alasannya

    (fab/fab)


    Innovation Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.