Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kronologi Kasus BTS 4G Sampai Muncul PT Milik Happy Hapsoro
    Insight News

    Kronologi Kasus BTS 4G Sampai Muncul PT Milik Happy Hapsoro

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa16 Juni 2023Updated:16 Juni 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan BTS semakin berkembang. Terbaru, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek tersebut bertujuan memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

    Bakti memiliki komitmen membangun 7.904 BTS 4G di seluruh wilayah tersebut pada 2021 lalu. Pembangunannya dibagi dalam dua fase selama dua tahun.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Pembangunan BTS Tak Sesuai Target

    Pada 2021, Bakti menargetkan pembangunan 4.200 tower. Lalu tahun berikutnya sekitar 3.700 tower.

    Penyediaan BTS tersebut dilakukan dengan kerja sama Bakti bersama sejumlah perusahaan. Awalnya, kontrak payung ditandatangani bersama Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai RP 9,5 triliun selama 2021-2022.

    Namun, hingga April 2022, baru 86% yang dibangun pada seluruh komitmen tersebut. Bahkan, menurut catatan Kementerian Kominfo, hanya 1.900 lokasi yang on air dari target 4.200 desa selama fase 1.

    Proyek berlanjut ke tiga paket berikutnya (3, 4, dan 5) dengan total kontrak Rp 18,8 triliun.

    Negara Rugi Rp 8 T

    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan kerugiaan negara atas kasus ini mencapai lebih dari Rp 8 triliun triliun. Kerugian itu mulai dari penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

    Angka korupsi tersebut juga pernah disinggung Menko Polhukam sekaligus Plt Menteri Kominfo, Mahfud MD. Dia menjelaskan proyek pengadaan BTS mendapatkan anggaran Rp 10 triliun, namun yang dilaporkan hanya Rp 2 triliun saja.

    “Itu diperiksa Kejagung, keluar dana Rp 10 triliun, seharusnya Desember 2021 diperpanjang Maret. Lapor yang riil Rp 2 triliun. Sisanya yang Rp 8 triliun menjadi basis pemeriksaan secara hukum oleh Kejagung,” kata Mahfud dalam Konferensi Pers, Senin (22/5/2023).

    Kasus dugaan korupsi telah terdengar sejak tahun lalu. Namun baru pada 4 Januari 2023, Kejaksaan Agung mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.

    Tersangka Ditetapkan

    Salah satu yang ditetapkan adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dia disebut membuat peraturan khusus agar bisa memilih vendor tertentu sebagai pemenang tender dan menutup peluang calon lainnya.

    Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

    Berikutnya beberapa tersangka juga diumumkan oleh Kejagung dalam perkara yang sama. Mulai dari Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

    Johnny Plate, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Kominfo juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan jadi tersangka pada Mei lalu, dia dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali yakni 14 Februari, 15 Maret dan terakhir 17 Mei 2023 dengan statusnya naik menjadi tersangka.

    “Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

    Techno for life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.