Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Korupsi BTS Rp 8T Mengalir ke 3 Partai, Mahfud Buka Suara
    Insight News

    Korupsi BTS Rp 8T Mengalir ke 3 Partai, Mahfud Buka Suara

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 Mei 2023Updated:23 Mei 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNCB Indonesia – Santer beredar kabar bahwa dana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G diduga mengalir ke sejumlah partai politik (Parpol). Kasus tipikor ini membuat mantan Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

    Menanggapi hal tersebut, pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD buka suara.

    Mahfud mengatakan sudah mendapat kabar tersebut lengkap dengan nama-namanya. 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, tapi saya anggap itu gosip politik,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (23/5/2023).

    Lebih lanjut, dia sudah melapor langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan tersebut.

    Namun, ia enggan ikut campur lebih jauh dan menyerahkan hal tersebut kepada otoritas hukum yang berlaku. Mahfud mempersilahkan kejaksaan atau KPK untuk menyelidiki jika ada angka-angka di luar itu.

    “Tapi ya kalau saya sendiri menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini secara manajerial kelembagaan karena itu sudah masuk ke ranah hukum,” tegasnya.

    Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS 4G di wilayah 3T.

    Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 8 Triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan pihaknya tengah mendalami kasus termasuk aliran dana korupsi tersebut.

    Kerugian lebih dari Rp 8 triliun juga diungkapkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini berdasarkan bukti yang didapatkan dan telah disampaikan pada Jaksa Agung.

    “Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun,” ungkap Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, beberapa saat lalu.




    Insight for you Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.