Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kirim Emoji Jempol, Petani Kena Denda Rp 935 Juta
    Insight News

    Kirim Emoji Jempol, Petani Kena Denda Rp 935 Juta

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 Juli 2023Updated:18 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Emoji ternyata punya kekuatan hukum. Untuk itu Anda perlu berhati-hati memilih emoji yang dikirimkan kepada orang lain.

    Jika tidak, mungkin Anda akan bernasib seperti seorang petani yang kena denda ratusan juta karena mengirimkan emoji jempol.

    Pemilik perusahaan pertanian Swift Current Saskatchewan, Chris Achter itu didenda karena mengirimkan emoji jempol kepada South West Terminal. Emoji itu ternyata membuat kebingungan pada proses bisnis kedua pihak.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Achter mengirimkan emoji jempol sebagai tanggapan pada foto kontrak pembelian rami pada tahun 2021. Namun, ternyata pembeli tidak mendapatkan barang yang dibelinya tersebut.

    Menurut South West Terminal, emoji itu menyiratkan Achter menerima persyaratan kontrak. Sebaliknya, sang petani menyebut emoji jempol menunjukkan dia telah menerima kontrak namun tidak merujuk pada persetujuan, dikutip dari Reuters, Selasa (18/7/2023).

    Masalah perdebatan arti emoji ini sampai dibawa ke meja hijau. Bahkan saat sidang, ringkasan dipenuhi dengan 24 contoh emoji.

    Hakim TJ.Keene akhirnya memutuskan jika emoji jempol bisa diartikan sebagai persetujuan isi kontrak. Emoji dapat menjadi pengganti tanda tangan Achter.

    Achter diputuskan dikenakan denda senilai 82 ribu dolar Kanada atau sekitar Rp 935 juta.

    “Saya yakin dengan keseimbangan probabilitas Chris menyetujui kontrak seperti yang dilakukan sebelumnya, kecuali kali ini dia menggunakan emoji jempol,” jelas hakim tersebut.

    Keene melanjutkan, “menurut saya, persyaratan tanda tangan dipenuhi oleh emoji jempol dari Chris dan ponselnya, unik”.



    Artikel Selanjutnya


    Cara Nonaktifkan Instagram Sementara atau Tutup Akun Permanen

    (dem/dem)


    Techno for life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.