Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kiamat Uang Kertas dan Kartu Debit, BI Ungkap Bukti Baru
    Insight News

    Kiamat Uang Kertas dan Kartu Debit, BI Ungkap Bukti Baru

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa17 April 2023Updated:20 April 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – QRIS menjadi satu metode pembayaran baru yang populer di kalangan masyarakat. Cara pembayaran ini makin menggantikan transaksi tunai dan kartu di Indonesia.

    Bagaimana tidak, penggunaan QRIS makin meluas dengan jumlah pengguna mencapai 30,87 juta dan transaksi sebesar Rp 12,28 triliun per Februari lalu.

    Mengutip laman resminya, Bank Indonesia juga mencatat jumlah merchant QRIS mencapai 24,9 juta. Sedangkan untuk volume transaksi sebesar 121,8 juta.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Di satu sisi, BI juga turut mengimbau masyarakat untuk mengecek lebih dulu sebelum melakukan transaksi QRIS. Masyarakat diminta mengecek apakah nama merchant yang tertera sama dengan yang akan dituju.

    Hal ini terkait dengan kasus yang belakangan ramai di media sosial, yaitu seseorang yang menempelkan QRIS di atas QRIS milik sejumlah masjid.

    Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Ismi Triswati, menjelaskan, jika pelaku mendaftarkan QR Code atas nama Restorasi Masjid. Namun bukan untuk ibadah melainkan sebagai merchant biasa.

    Lebih lanjut, kata dia, pelaku mendaftarkan QRIS melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan nama Restorasi Masjid.

    Terkait masalah tersebut, Fitria berjanji akan jadi bahan pelajaran bagi pihaknya. Termasuk untuk melakukan pengawasan dan penguatan keamanan bersama dengan ekosistem terkait.

    “Jadi ini tadi bahwa ekosistem QRIS ini semakin banyak. Pelajaran saat ini kita lihat jadi bahan mitigasi ke depan, penguatan pengawasan dan penguatan keamanan yang tidak bisa dilakukan BI saja tapi oleh PJP, masyarakat, dan merchant-nya,” kata Fitria ditemui di Jakarta, dikutip Senin (17/4/2023).

    Dia mengatakan merchant untuk mendaftarkan QR code harus memenuhi persyaratan termasuk identitas pemilik dan profil usaha.

    Sementara pelaku mendaftarkan sebagai merchant biasa bukan tempat ibadah. Fitria menjelaskan jika mendaftar sebagai tempat ibadah akan ada informasi tambahan terkait tempat atau donasi sosial.



    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.