Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Influencer Promosi Judi Online, Kominfo Minta Polisi Eksekusi
    Insight News

    Influencer Promosi Judi Online, Kominfo Minta Polisi Eksekusi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 Juli 2023Updated:20 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Aktivitas judi online kian marak terjadi di Indonesia. Ternyata, ada peran influencer atau key opinion leader (KOL) yang dimanfaatkan oleh platform judi online untuk memasarkan produk mereka.

    Modusnya, KOL tak akan menyebut layanan tertentu sebagai platform judi online itu. Mereka kerap menyamarkannya dengan sebutan game online berhadiah.

    Menanggapi fenomena tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan promosi konten judi online melanggar aturan yang ada. Secara khusus, dia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi di internet.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Promosi sudah melanggar. Karena itulah saya juga meminta masyarakat untuk melaporkan. Karena kan ruangannya [internet] besar sekali ya,” jelas Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

    Dia juga memastikan pihaknya akan terus berkomitmen menangani konten judi online yang menyebar di dunia maya. Konten judi online dipastikan akan langsung dieksekusi oleh pihak Kementerian Kominfo.

    Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan influencer terkait promosi judi online sudah ada yang ditangankan polisi. Mereka yang memfasilitasi perjudian, Semuel mengatakan sudah bisa terjerat UU ITE.

    “Beberapa influencer sudah ditangani polisi. Partisipasi masyarakat untuk penanganan judi online sangat dibutuhkan. Ruang digital sangat luas. Apabila ada laporan, dia memfasilitasi perjudian terjerat UU ITE. Sudah bisa dijerat,” kata dia.

    Budi menjelaskan sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 sudah ada 846.047 konten perjudian online yang diputus aksesnya atau takedown oleh Kementerian Kominfo. Selama satu minggu terakhir, lembaga tersebut memblokir lebih dari 11 ribu konten.

    “Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 berarti kemarin, kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” kata Budi.



    Artikel Selanjutnya


    Johnny Plate Tersangka, Jokowi: Mahfud MD Plt Menkominfo

    (fab/fab)


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.