Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Iklan Pinjol Ilegal Bikin Resah, OJK Panggil Google & Meta
    Insight News

    Iklan Pinjol Ilegal Bikin Resah, OJK Panggil Google & Meta

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 Desember 2023Updated:13 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Iklan peer to peer (p2p) lending ilegal semakin menjamur di internet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memanggil penyelenggara internet untuk menertibkan pinjol ilegal tersebut.

    Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pihaknya bakal memanggil Google dan induk Facebook dan Instagram, Meta, untuk menekan iklan pinjol ilegal di platformnya. Pertemuan ini juga akan menggandeng Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo).

    “Kita akan follow up lagi untuk mengundang Meta dan Google dan juga bareng-bareng dengan Kominfo. Juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik,” ucap Sarjito kepada wartawan, di Jakarta, pada Selasa (12/12/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Lebih jauh, Sarjito mengatakan bahwa Google sudah mulai menutup 17 aplikasi yang berisi konten berbahaya dan pencurian data pribadi.

    Selain menutup aplikasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya juga memblokir nomor rekening dan whatsapp pelakunya.

    “Ada sanksinya. Siapapun yang memfasilitasi bisa kena sanksi. Jadi gak boleh menanyakan itu. Tutup dan kejar,” tegas Kiki.

    Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sejak tahun 2017 telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) hingga investasi ilegal.

    Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.

    Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.


    Artikel Selanjutnya


    Simak, Keterangan Lengkap Bos Adakami Soal Teror Pinjol

    (fsd/fsd)


    Techno for life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.