Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Hukuman Berat Mengintai Para Pemilik dan Trader Bitcoin Cs!
    Insight News

    Hukuman Berat Mengintai Para Pemilik dan Trader Bitcoin Cs!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa19 Februari 2022Updated:19 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sejak beberapa waktu lalu, India diketahui getol untuk memberantas kripto termasuk Bitcoin. Bahkan tak segan-segan memberi hukuman bagi mereka yang melanggar.

    Laporan Reuters pada Maret 2021 menyebut India sedang membuat aturan bagi pemegang dan penambang kripto. Mengutip seorang pejabat pemerintah India, dia mengatakan pemegang mata uang virtual untuk menjual aset setelah enam bulan aturan disahkan.

    Pada awal November lalu, pemerintah juga punya pertimbangan untuk menindak secara hukum pada aktivitas aset kripto. Ini dari kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan pemindahan aset.

    Namun pemerintah mengubah pendiriannya. Reuters yang mengutip dua sumber mengatakan India mencegah perdagangan kripto dengan melakukan keuntungan modal besar dan pajak lainnya.

    Akhir November lalu, pemerintahan India juga telah memulai konsultasi pembuatan Undang-undang mengatur nasib cryptocurrency. Saat rapat dengan parlemen kala itu, Menteri Keuangan memastikan India tak akan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang resmi.

    “Tidak, pak,” ujar Nirmala Sitharaman, seperti dikutip dari Live Mint.

    Dalam aturan yang dirancang pemerintah, India akan melarang seluruh kripto. Kecuali bagi uang kripto tertentu yang mempromosikan teknologi dasarnya.

    Di saat bersamaan, India juga mengizinkan uang digital resmi oleh bank sentral Reserve Bank of India. Pemerintah juga berkeinginan membuat kerangka kerja untuk uang digital resmi negara.

    Perang terhadap kripto tak baru saja dilakukan India. Tahun 2018, negara itu sudah melarang transaksi yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung tahun 2020 lalu.

    [Dexpert.co.id]

    (npb)



    Techno update Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.