Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Google & Youtube Ga Ada di Website Kominfo, Kok Ga Diblokir?
    Insight News

    Google & Youtube Ga Ada di Website Kominfo, Kok Ga Diblokir?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa2 Agustus 2022Updated:2 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar yang namanya belum terlihat di halaman PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah Google, khususnya layanan search engine, e-mail, serta anak usahanya, yaitu YouTube.

    Meski nama Google belum muncul di halaman PSE, Kominfo memastikan sudah mendaftarkannya dan terhindar dari pemblokiran.

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa Google telah melakukan pendaftaran secara manual. Sehingga saat ini perusahaan tengah menyiapkan berbagai dokumen untuk proses lebih lanjut.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Google sudah melakukan pendaftaran secara manual. Mereka sudah melengkapi syarat-syarat dokumen yang di-upload kepada sistem Online Single Submission (OSS) kita,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Selasa (2/8/2022).

    Adapun layanan Google yang didaftarkan secara manual di antaranya yakni seperti Youtube, Google Search Engine, dan Maps. Sementara itu, untuk Google Cloud sudah didaftarkan secara online.

    “Jadi hampir semua. Cloud didaftarkan secara online, yang itu [Youtube, Google Search Engine, dan Maps] baru didaftarkan secara manual karena sistem mereka mengalami kesulitan,” terangnya.

    Lebih lanjut, Semuel mengatakan pihaknya masih membuka kesempatan bagi perusahaan yang belum terdaftar sebagai PSE untuk segera mendaftar. Adapun pelonggaran diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia.

    “Pendaftaran kapan saja karena persyaratan sebelum beroperasi itu mendaftar. Yang kemarin itu diberikan pada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia tapi belum mendaftar dikasih tenggat waktu. Kalau mereka mau daftar mereka kami buka. Selama mereka belum daftar belum bisa diakses.” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Kominfo Jelaskan Kenapa WhatsApp Cs Diblokir Bila Tak Daftar

    (dem)


    Smart your life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.