Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Google Cs Harus Patuh Aturan Publisher Rights Jokowi, Ini Alasannya
    Insight News

    Google Cs Harus Patuh Aturan Publisher Rights Jokowi, Ini Alasannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa1 Maret 2024Updated:2 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pada perayaan Hari Pers Nasional 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah mengesahkan aturan Publisher Rights. Aturan itu untuk mengatur agar platform digital bisa mendukung jurnalisme berkualitas.

    Dia mengatakan aturan tersebut dilaksanakan karena bersifat mandatory. Selain itu, monetisasi berita yang dipublikasikan platform harusnya juga dibagi kepada perusahaan media.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “karena memang bagi sejumlah platform, konten berita adalah sumber pendapatan. Tuntutan aturan ini untuk mau berbagi [pendapatan ke media]. Karena mereka sudah mendapatkan situasi gratis, lalu dimonetisasi oleh mereka. Masa enggak mau [bayar],” kata Usman ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (1/3/2024).

    Sebelum aturan tersebut diundangkan, Usman mengungkapkan sudah ada platform yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan media. Ada beberapa faktor yang menurutnya jadi latar belakang hal tersebut terjadi, termasuk soal bagi hasil publikasi berita.

    Usman menambahkan ada juga perusahaan media yang tidak mengizinkan beritanya ada di platform digital. Keputusan itu diperbolehkan.

    “Tapi boleh enggak perusahaan pers enggak kerja sama? Boleh perusahaan pers enggak kerja sama. Ada media online yang enggak kita temui beritanya di search engine, ada yang enggak mau kerja sama,” jelasnya.

    Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu mengatur soal berbagai hal yang mendukung kerja media. Termasuk bentuk kerja sama antara perusahaan media dengan platform digital.

    Pasal 7 ayat (2) menyebutkan kerja sama dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat berita. Selain itu juga diperbolehkan melakukan kerja sama bentuk lain yang disepakati dua belah pihak.




    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.