Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Good Bye! TV Analog Mau ‘Disuntik Mati’, Ini 3 Tahapnya
    Insight News

    Good Bye! TV Analog Mau ‘Disuntik Mati’, Ini 3 Tahapnya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 November 2021Updated:21 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Mulai tahun depan siaran TV analog akan dimatikan. Ini terkait program Analog Switch Off (ASO), proses beralih siaran TV RI ke digital.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah menetapkan jadwal migrasi terbagi dalam tiga tahap. Hal ini sesuai dengan Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

    ‘Suntik’ mati akan dimulai 2022. Tahap 1 akan dilakukan 30 April 2022 yang berlangsung di 56 wilayah mencakup 166 kabupaten/kota.

    Tahap kedua berlangsung 31 Agustus 2022, di 31 wilayah mencakup 110 kabupaten/kota. Sementara tahap ketiga berlaku 2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 kabupaten/kota

    “Analog Switch Off Tahap 1 persentase kesiapan infrastruktur multipleksing sudah 100% dan siap dilaksanakan. Daerah-daerah pada ASO Tahap 2 dan Tahap 3 pembangun infrastruktur ditargetkan selesai dua bulan sebelum masa ASO masing-masing,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dikutip Minggu (21/11/2021).

    Nantinya warga pengguna tv analog yang tifak mampu akan diberikan set top box gratis TV digital Sebanyak 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan guna memudahkan masyarakat menikmati siaran TV digital, meski perangkat televisinya masih analog.

    Penerima akan didata melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kominfo menegaskan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.

    [Dexpert.co.id]

    (sef/sef)



    Innovation Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.