Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Gibran Mau Hapus Price Dumping & Shadow Banning, Ini Artinya
    Insight News

    Gibran Mau Hapus Price Dumping & Shadow Banning, Ini Artinya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Desember 2023Updated:23 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sepakat bahwa fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online perlu diberantas. Untuk itu ia mengatakan pentingnya memperkuat keamanan siber di Indonesia.

    Apalagi, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, Gibran mengatakan salah satu yang harus diprioritaskan adalah sektor ekonomi digital. Dalam hal ini, ia mengatakan industri e-commerce dalam negeri harus terus digenjit.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Untuk itu, kita sudah lakukan di Solo, ada Solo Techno Park, ada sekolah cyber security. Yang ditekankan adalah bagaimana para e-commerce bisa comply dengan regulasi kita,” kata dia dalam debat perdana cawapres 2024 di JCC.

    Lebih lanjut, Gibran mengatakan beberapa hal yang harus diberantas untuk menggenjot industri e-commerce. Antara lain menghapus shadow banning, price dumping, dan barang-barang cross border.

    “Ini semua membunuh UMKM kita. Kita ke depan harus melindungi UMKM. Makanya ke depan kita harus siapkan penguatan SDM, penguatan manusia-manusia digitalnya,” ia menuturkan.

    Lantas, apa itu price dumping, shadow banning, dan cross border?

    Ketiganya merupakan istilah yang kerap disebut dalam konteks e-commerce. Price dumping merupakan praktik membuang barang ke negara lain dengan harga tidak wajar untuk menggenjot ekspor.

    Shadow banning sebelumnya pernah disebut juga oleh Gibran dalam konteks TikTok. Konsep ini merujuk pada manipulasi algoritma untuk merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lain.

    Dalam konteks TikTok, misalnya ada pemblokiran pada akun-akun tertentu, sehingga konten yang diunggah akun tersebut tak mendapat banyak like dan exposure.

    Terakhir, barang cross border adalah penjualan barang-barang impor, sehingga dikhawatirkan bisa merusak pasar lokal. Untuk itu, cross border harus dibarengi dengan regulasi yang tetap melindungi persaingan pasar.


    Artikel Selanjutnya


    Gibran Maju Cawapres, Ini Reaksi Netizen

    (fab/fab)


    Hitech for better life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.