Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Geger Polisi Razia HP di Ponorogo, Ahli Ingatkan Aturannya
    Insight News

    Geger Polisi Razia HP di Ponorogo, Ahli Ingatkan Aturannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa17 Juli 2024Updated:17 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Beberapa waktu lalu, Polres Ponorogo diketahui merazia ponsel sejumlah warga di wilayah tersebut. Bahkan diketahui ada yang memeriksa isi HP warga.

    Tujuan razia disebutkan dalam rangka upaya pemberantasan judi online. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) buka suara soal tindakan tersebut.

    ELSAM mengatakan tindakan itu merupakan pelanggaran pelindungan hak privasi. Meskipun, tujuan yang dibawa pihak Polres baik, yakni memberantas aksi judi online.

    “Meski memiliki tujuan yang baik, tetapi tindakan tersebut merupakan bagian dari intrusi terhadap privasi individu, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap pelindungan hak atas privasi,” kata ELSAM dalam keterangan resminya.

    ELSAM juga mengingatkan aturan terkait privasi seseorang. Ini tertuang dalam Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni kewajiban menghormati dan melindungi hak privasi.

    Dalam pasal itu diatur terkait hak privasi seseorang. Dari menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari macam gangguan, hak berkomunikasi dengan orang lain tanpa mata-mata, dan hak mengawasi akses informasi mengenai kehidupan pribadi dan data seseorang.

    ELSAM juga menjelaskan data dari ponsel yang digeledah merupakan data pribadi yang harus dilindungi. Tidak diperbolehkan data dalam HP dibuka secara semena-mena.

    Sebenarnya, ELSAM juga menjelaskan ada aturan pengecualian untuk penggeledahan data dalam ponsel. Ketentuan Pasal 15 dan Pasal 50 UU PDP mengatur pengecualian hanya untuk proses penegakan hukum.

    “Pertanyaannya lagi, apakah razia berkaitan dengan pencegahan judi online tersebut adalah bagian dari proses penegakan hukum?” kata ELSAM.

    Saksikan video di bawah ini:

    Kominfo Putus Internet Dari Kamboja dan Filipina Demi Berantas Judol





    Next Article



    Berantas Judi Online, Mau Ada Razia HP Anggota Polisi



    (dem/dem)

    Techno update Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.