Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Gara-Gara Ini RI Ancam WTO, Spotify & Netflix Ciut
    Insight News

    Gara-Gara Ini RI Ancam WTO, Spotify & Netflix Ciut

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa1 Januari 2023Updated:1 Januari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Perusahaan teknologi global kelimpungan akibat rencana Indonesia yang menolak perpanjangan moratorium. Sebanyak 108 asosiasi perusahaan teknologi, termasuk di India dan Indonesia bersurat kepada WTO (World Trade Organization) mendesak adanya pembaruan moratorium.

    Jika tidak dilakukan, mereka mengatakan terjadi kemunduran untuk WTO dan juga merusak pemulihan global. WTO diketahui memberlakukan moratorium atas pengenaan tarif bea masuk untuk produk digital sejak 1998. Aturan ini ternyata membuat negara ekonomi berkembang rugi jauh lebih besar dibanding negara maju.

    Berdasarkan laporan Reuters, Indonesia, Afrika Selatan, dan India mengancam untuk menolak perpanjangan moratorium tarif e-commerce yang diberlakukan WTO. Dengan begitu, pada masa depan platform streaming seperti Spotify hingga Netflix bisa dikenakan tarif tambahan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Moratorium tersebut berarti negara anggota WTO tidak bisa menerapkan bea masuk dan cukai atas transmisi elektronik. Pajak impor bisa dikenakan atas konten seperti musik, film, buku, dan peranti lunak yang diperdagangkan dalam bentuk fisik seperti CD, DVD, atau buku. Namun, konten serupa yang diperdagangkan dalam bentuk digital seperti e-book atau file digital dan lewat streaming, bebas dari pajak impor.

    Laporan riset UNCTAD berjudul Growing Trade in Electronic Transmission: Implications for the South yang diterbitkan pada 2019, memperkirakan moratorium tersebut membuat negara ekonomi berkembang kehilangan potensi pajak US$8 miliar pada 2017, sedangkan potensi kehilangan pendapatan para negara maju hanya sekitar US$212 juta.

    Riset UNCTAD juga memperkirakan potensi pendapatan yang hilang akibat larangan pengenaan tarif bea masuk produk digital di tiap negara. Negara dengan kehilangan potensi pendapatan terbesar adalah India dan China. India kehilangan US$497 juta setiap tahun, sedangkan China kehilangan US$492 juta. Adapun, Indonesia berpotensi kehilangan US$ 54 juta atau sekitar Rp 667 miliar dari pendapatan bea masuk.

    John Neuffer, kepala eksekutif Asosiasi Industri Semikonduktor berbasis di Amerika Serikat (AS) menyatakan aliran data bebas tarif penting bagi negara yang ingin menarik investasi asing. Selain juga menawarkan manfaat yang jelas untuk konsumen serta usaha kecil.

    “Risikonya adalah jika satu atau dua melakukannya, negara lain akan melakukan hal serupa”

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Meta, Twitter Hingga Amazon PHK Massal, Ini Biang Keroknya

    (fys/ayh)


    Techno update Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.