Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Grab Siap Kasih Ini
    Insight News

    Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Grab Siap Kasih Ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa19 Maret 2024Updated:19 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol), termasuk juga kurir pengantaran barang.

    Menanggapi hal tersebut, pihak Grab Indonesia mengatakan akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konfensional. Antara lain dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Grab Indonesia menggarisbawahi pemberian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Sebagai informasi, driver ojol selama ini berstatus sebagai mitra Grab Indonesia. Untuk itu, yang dijanjikan pihak Grab Indonesia adalah insentif khusus Hari Raya Idulfitri.

    “Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” kata Grab Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (19/3/2024).

    “Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” ia menambahkan.

    Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya mengimbau agar THR diberikan kepada driver ojol.

    Menurut Putri, meski driver ojol bekerja sebagai mitra, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Dengan begitu, driver ojol juga berhak mendapat THR dengan ketentuan pada Surat Edaran (SE) THR yang disampaikan Kemnaker pada Senin (18/3) kemarin.

    (fab/fab)


    Innovation Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.