Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Data Sim Card Diduga Bocor, ATSI: Tidak Ada Akses Ilegal
    Insight News

    Data Sim Card Diduga Bocor, ATSI: Tidak Ada Akses Ilegal

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 September 2022Updated:9 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara terkait dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi sim card. Dari hasil investigasi disebutkan tidak ditemukan adanya akses ilegal pada masing-masing jaringan operator.

    “ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator,” kata Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O.Baasir dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/9/2022).

    “Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini, Kamis 8 September 2022”.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dia juga menambahkan seluruh operator, sebagai pengendali data, telah menerapkan sistem pengamanan informasi. Yakni dengan mengacu pada standar ISO 27001 seperti disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05/2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5.

    Seluruh operator juga dipastikan patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan terkait keamanan dan kerahasiaan data. Di mana aturan Permenkominfo No.5 Tahun 2021 juga mewajibkan para operator untuk melakukan registrasi pelanggan dengan melalui validasi identitas pelanggan pada server kependudukan milik Ditjen Dukcapil.

    Selain itu operator juga harus melaporkan data registrasi pelanggan aktif. Pelaporan sesuai dengan format yang telah disyaratkan Kementerian Kominfo.

    “Melaporkan Data registrasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo,” ungkap Marwan.

    Sebelumnya dilaporkan 1,3 miliar data registrasi sim card bocor dan dijual di forum hacker. Data tersebut diunggah oleh akun bernama Bjorka pada breached.to.

    Data itu mencakup NIK, nomor ponsel, provider telekomunikasi dan tanggal registrasi. Bjorka menjualnya sekitar Rp 700 juta dan juga menyediakan data sampel yang bocor tersebut.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Listrik Hingga Cuaca, Tantangan Layanan Operator Seluler

    (npb/roy)


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.