Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cukup 1 Hari, Ini Cara & Syarat Pengajuan Paspor
    Insight News

    Cukup 1 Hari, Ini Cara & Syarat Pengajuan Paspor

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 Maret 2023Updated:23 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyediakan fasilitas untuk pembuatan paspor super cepat. Bukan 3 hari, akan tetapi cukup dengan 1 hari.

    Jadi apabila Anda dapat membuat paspor di hari yang sama saat Anda mengajukan permohonan. Namun, pengajuan permohonan percepatan pembuatan paspor 1 (satu) hari jadi tidak dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan,” terang Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip Kamis (23/3/2023).

    Adapun persyaratan yang harus dibawa ketika mengajukan permohonan yakni KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.

    Selain itu, pemohon dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari. Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

    Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Apabila pemohon datang di siang hari, besar kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.

    Masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk informasi lebih lanjut. Adapun kontak kantor imigrasi dapat ditemukan melalui https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.

    Sementara itu, untuk konsultasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, layanan ini dibuka pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.


    Smart your life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.