Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Buat Sertifikat Tanah Elektronik Pengganti Sertipikat
    Insight News

    Cara Buat Sertifikat Tanah Elektronik Pengganti Sertipikat

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 September 2024Updated:27 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Sertifikat tanah yang secara resmi disebut sebagai sertipikat yang masih fisik sudah dapat diganti menjadi versi elektronik. Namun untuk menggantinya, masyarakat perlu mencatat beberapa hal lebih dulu.

    Sebagai informasi, sertifikat elektronik memiliki sejumlah perbedaan. Misalnya dari kode dokumen menggunakan hashcode atau kode unik sementara sertifikat analog dengan kode blanko.

    Sertifikat elektronik juga menggunakan QR Code untuk mengakses dokumen. Selain itu hanya dengan single identity Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan tanda tangan yang digunakan secara elektronik.

    Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 menjelaskan soal kegiatan yang bisa menggunakan sertifikat elektronik. Misalnya penggantian dari sertifikat fisik atau analog.

    Penggantiannya bisa dilakukan pada tanah yang terdaftar dan memiliki sertifikat. Selain itu pada sertifikat hak pengelolaan, hak milik pada satuan rumah susun atau tanah wakaf.

    Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan jika permohonan dilakukan berdasarkan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut daftarnya:

    1. Identitas para pihak
    2. Izin pemindahan hak jika menjadi syarat
    3. Bukti pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
    4. Pajak penghasilan
    5. Dokumen syarat lain

    Selain itu juga diperlukan perubahan buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.

    Penggantian bisa dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat fisik sesuai dengan sistem elektronik. Namun jika tidak sesuai, maka kepala kantor pertanahan akan melakukan validasi dengan pemegang hak, fisik, dan yuridis.

    Sertifikat tanah yang bersifat fisik akan ditarik kepala kantor pertanahan. Ini akan menjadi warkah kantor pertanahan, dan berpindah media dengan dipindah dalam sistem.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Uji “Kualitas” & Kekuatan Data Center RI Tarik Investasi Asing


    Insight for you Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.