Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Berurusan dengan Debt Collector, Ini Bocoran dan Tips dari OJK
    Insight News

    Cara Berurusan dengan Debt Collector, Ini Bocoran dan Tips dari OJK

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 Mei 2024Updated:18 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kasih bocoran sekaligus tips bagi konsumen yang harus berurusan dengan debt collector atau petugas penagihan.

    Menurut data OJK, masalah debt collector ini menjadi satu isu yang paling banyak diadukan oleh konsumen.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkap, sepanjang Januari-April 2024 OJK menerima sekitar 3.300 pengaduan dari masyarakat terkait debt collector. Jumlah tersebut lebih dari 50% pengaduan yang diterima OJK.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Paling banyak dari fintech, sekitar 2.000-an, selebihnya disusul IKNB, dan seterusnya perbankan,” kata Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Sabtu (18/5/2024).

    Kiki menyebut terkait hal itu, OJK telah melakukan dua upaya, preventif dan kuratif. Secara preventif, OJK telah merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    “Ada beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepada konsumen,” katanya.

    Di satu isi, Kiki mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, tetapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

    “Kita terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.

    Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

    “Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” ujarnya.

    Adapun secara kuratif, OJK menyarankan lembaga keuangan menguatkan penyelesaian masalah secara internal, termasuk aduan konsumen soal debt collector. Apabila tidak berhasil OJK menyarankan untuk menyelesaikan masalah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

    Kiki juga mengingatkan kepada perusahaan finansial yang menggunakan jasa penagihan pihak ketiga memperhatikan ketentuan yang berlaku, seperti debt collector telah bersertifikat.

    “Dan seluruh yang dilakukan pihak ketiga itu tanggung jawab PUJK [pelaku usaha jasa keuangan],” tegasnya.

    OJK sendiri melaporkan telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari-April 2024.

    Lebih rinci, sebanyak 35 perusahaan dikenakan sanksi peringatan tertulis, 3 perusahaan diberikan surat perintah, dan 10 perusahaan mendapatkan sanksi denda.

    Selain itu, per 30 April 2024 terdapat 67 perusahaan yang telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan.




    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.