Jakarta, Dexpert.co.id – Platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) mengenakan bunga maksimum 0,4 persen per hari. Besaran bunga ini dinilai ringan bagi peminjam yang bergerak di bidang usaha produktif seperti pedagang bakso dan nasi uduk.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan saat ini OJK dan AFPI sepakat menetapkan bunga pinjaman maksimum 0,4 persen per hari.
Bunga tersebut dikenakan secara majemuk yang berarti besaran bunga maksimum untuk 30 hari atau sebulan adalah 12,72 persen dan 329 persen untuk 365 hari atau setahun.
Entjik menyatakan besaran bunga maksimum 0,4 persen per hari tersebut mencakup juga biaya layanan yang dikenakan untuk pelanggan. Jumlah tersebut, menurutnya, tidak berat untuk nilai pinjaman yang kecil terutama bagi peminjam produktif.
“Sebenarnya untuk yang kecil-kecil itu tidak besar ya karena seperti penjual bakso dan nasi uduk yang butuh Rp 1 juta – Rp 2 juta per bulan itu kalau dibanding keuntungannya sebulan itu jauh,” katanya, Jumat (6/9/2023).
Ia memperkirakan dari pinjaman Rp 1 juta, pelaku usaha mikro cukup membayar bunga Rp 40 ribu untuk menghasilkan pendapatan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
“Sebenarnya dari total portofolio fintech P2P itu lebih banyak untuk produktif. Cash loan pun hampir 60 persen digunakan untuk masyarakat kecil berdagang. Sehingga manfaat untuk masyarakat sangat tinggi. Cuma karena isu ilegal fintech dan perilaku borrowernya konsumtif, itu lah yang bikin banyak berita negatif.,” kata Entjik.
Artikel Selanjutnya
Daftar 102 Pinjol Legal Izin OJK 2023, Teliti Sebelum Pinjam
(dem/dem)
