Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»BPK Sebut Transaksi BI FAST Tak Transparan, Ini Tanggapan BI!
    Insight News

    BPK Sebut Transaksi BI FAST Tak Transparan, Ini Tanggapan BI!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 Oktober 2022Updated:7 Oktober 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai penetapan tarif transfer sistem pembayaran ritel BI FAST tidak transparan dan akuntabel.

    Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono tak menampik bahwa terdapat prosedur yang harus diperbaiki oleh bank sentral. Namun, otoritas moneter mempercayai bahwa percepatan pembayaran secara digital yang lebih murah dan cepat sangat dibutuhkan di masa yang serba cepat saat ini.

    Kendati demikian, Erwin menjelaskan, dalam menentukan besaran biaya transfer BI FAST, BI tidak hanya mempertimbangkan elemen pengembalian investasi, namun juga dengan mempertimbangkan elemen kebijakan dalam menyediakan sistem pembayaran yang murah untuk masyarakat.

    “Bahwa dalam prosesnya BPK melihat ada yang perlu diperbaiki, ya kami perbaiki,” jelas Erwin saat ditemui di Jakarta Convention Center kemarin, dikutip Jumat (7/10/2022).

    Seperti diketahui, sistem pembayaran yang digagas BI ini memberikan biaya transfer antar bank sebesar Rp 2.500 per transaksi. Lebih murah dari biaya transfer pada umumnya yang sebesar Rp 6.500 per transaksi.

    Besaran biaya transfer ini menurutnya justru disambut dengan baik oleh masyarakat karena memudahkan masyarakat melakukan transaksi perbankan.

    “Di publik semua orang senang dengan harga yang lebih murah dan kemudian proses pemindahan dana dari satu bank ke bank lain selain bisa cepat, realtime, 24/7, murah pula,” ucapnya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Bank Indonesia pun, kata Erwin sudah membahas temuan BPK secara internal dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

    Sebagai gambaran, Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2022, BPK mengungkapkan meskipun BI telah menetapkan biaya transaksi kredit individual BI FAST melalui Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/7/KEP.DpG/2021 tentang Penetapan Biaya Transaksi dalam Penyelenggaraan BI Fast.

    Namun, BI belum memiliki pedoman baku untuk menghitung biaya transfer dana dan belum memiliki peraturan mengenai tata cara pengenaan biaya transfer dana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    “Akibatnya, biaya transfer BI Fast tidak transparan dan akuntabel,” tulis BPK dalam IHPS Semester I Tahun 2022.

    Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur BI memerintahkan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) berkoordinasi dengan Kepala Departemen Hukum (DHK) untuk menyusun kebijakan harga sistem pembayaran termasuk transfer dana, sesuai dengan amanat Pasal 68 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Riset: Ekonomi RI Ditopang Sistem Pembayaran ‘Era Baru’

    (cap/mij)


    Techno update Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.