Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bos Bakti Tersangka Kasus BTS, Kominfo Buka Suara
    Insight News

    Bos Bakti Tersangka Kasus BTS, Kominfo Buka Suara

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa5 Januari 2023Updated:6 Januari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Kominfo buka suara soal status tersangka Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Latif. Pihak kementerian menghormati dan akan bersifat kooperatif pada proses hukum.

    “Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU (Badan Layanan Umum) BAKTI,” kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong, kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/5/2023).

    Dia juga menjelaskan BLU Bakti tetap akan terus menjalankan tugasnya, yakni membangun infrastruktur telekomunikasi sebagai upaya percepatan transformasi digital.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Namun, dia menegaskan pihaknya akan tetap menaati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

    “BLU Bakti akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Anang Achmad Latif (AL) ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan perkara tindak kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

    Anang disebut sengaja mengeluarkan aturan yang diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang calon lainnya. Dengan begitu, tidak ada persaingan usaha yang sehat dan kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran, yang bertujuan untuk mengamankan harga pengadaan yang telah dinaikkan sebelumnya.

    Tersangka lainnya adalah Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

    Ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari untuk pendalaman di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Data Registrasi SIM Card Bocor, Kominfo: Bukan dari Kominfo


    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.