Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Binance Gelapkan Dana Investor, Di Indonesia Bagaimana?
    Insight News

    Binance Gelapkan Dana Investor, Di Indonesia Bagaimana?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa9 Juni 2023Updated:10 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat Binance terkait penempatan dana investor pada aset dengan risiko yang signifikan.

    Selain itu, SEC juga menggugat Coinbase karena diduga memperdagangkan 13 aset kripto yang merupakan sekuritas dan seharusnya lebih dulu terdaftar di regulator.

    Gugatan regulator terhadap dua bursa kripto ini membuat pasar was-was.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    CEO Indodax, Oscar Darmawan, memastikan bahwa pasar Indonesia tidak akan terkena dampaknya. Sebab, menurutnya pasar dalam negeri dan global itu tidak terhubung.

    “Kalau kita bicara efek, di Indonesia dan global itu nggak terhubung, seharusnya ya,” kata Oscar dalam segmen Profit di CNBC Indonesia, Jumat (9/6/2023).

    Oscar menyebut penting bagi investor dalam negeri untuk bertransaksi di crypto exchange dalam negeri yang telah terdaftar di Bappebti. Menurutnya, saat bertransaksi di dalam negeri, perlindungan nasabah yang didapatkan akan lebih jelas karena sudah ada aturan dari regulator.

    “Tapi sangat disayangkan saat ini banyak trader yang berusaha trading di global,” ujarnya.

    “Karena kalau mereka trading di global, di negara US misalnya, seperti SEC di Binance, apabila aset mereka ada yang dibekukan akhirnya trader di Indo juga akan berdampak,” tuturnya.

    Sementara itu, Bappebti selaku regulator perdagangan kripto di Indonesia menyebut setiap exchanger yang terdaftar di lembaganya harus melaporkan keuangan harian. Tujuannya supaya ekuitas terpantau.

    Sehingga, bila ada gejala ekuitas keuangan yang drop, Bappebti sebagai regulator bisa mengawasi seluruh kegiatan perusahaan tersebut, termasuk shareholder dan perubahannya.

    “Bappebti juga mewajibkan direktur utama pengurus perusahaan harus warga negara Indonesia agar jelas keberadaannya,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya saat dihubungi melalui pesan singkat.

    Kasus bursa kripto yang ada di luar negeri, lanjutnya, terjadi karena banyak ketidakjelasan dari otoritas pemerintah setempat yang mengatur perdagangan kripto, sehingga termonitor periodik.


    Artikel Selanjutnya


    Bandar Kripto Bangkrut Mengaku ‘Dikerjain’ Binance

    (fab/fab)


    Innovation Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.