Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Besok Pedagang Kripto Menghadap Ditjen Pajak, Ada apa?
    Insight News

    Besok Pedagang Kripto Menghadap Ditjen Pajak, Ada apa?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 April 2022Updated:21 April 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Seluruh pedagang aset kripto di Indonesia besok, Jumat (22/4) akan menghadap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka akan membicarakan terkait pengenaan pajak bagi aset kripto di Indonesia.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk adanya pertimbangan waktu lagi terkait aturan pajak ini.

    “Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan Aspakrindo semua pedagang aset kripto dan juga udah diketahui Bappebti terkait bagaimana kami mengusulkan untuk adanya pertimbangan,” ujarnya saat ditemui dikawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

    Dia menjelaskan bahwa pelaku industri merasa tidak ada kata keberatan, tapi hanya ada pertimbangan waktu di dalam aturan baru pajak aset kripto.

    Hal yang perlu dipertanyakan adalah sejak aturan diketok palu hingga implementasinya, pedagang aset kripto hanya punya waktu satu bulan.

    “Yang kedua kami menyatakan sikap bagaimana indonesia punya competitive advantage untuk lanskap kripto di Indonesia,” ungkap Manda.

    Ia meminta agar jangan terpaku dengan besaran tarif pajak, tetapi yang harus dilihat adalah apakah tarif pajak ini akan memberikan insentif untuk industri. Atau malah muncul potensi capital outflow sebagai dampak dari pengurangan volume transaksi.

    “Tadi di 2021 itu kita menyentuh Rp859 triliun jangan kemudian dilihat penerapan pajak 0,1 ataupun 0,11 pada volume tersebar itu akan bisa mendapatkan pendapatan buat negara. Tetapi kita juga harus melihat apakah 0,1 dan 0,11 itu cukup kompetitif apa enggak itu yang kita sampaikan juga,” tuturnya.

    Terlepas dari apapun, para pedagang mengapresiasi adanya sistem perpajakan aset kripto di indonesia.

    “Jadi tidak ada keberatan dari semua pedagang, yang menjadi pertimbangan kami adalah waktu penerapannya, itu saja.” pungkasnya.

    Dilaporkan sebelumnya, Kementarian Keuangan resmi mengenakan pajak pada transaksi cryptocurrency atau aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum hingga Dogecoin di Indonesia.

    Pajak yang ditarik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga

    Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan pajak baru ini mulai berlaku 1 Mei 2022.

    [Dexpert.co.id]

    (Intan Rakhmayanti Dewi/dem)


    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.