Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Begini Nasib Pedagang Setelah TikTok Shop Tutup
    Insight News

    Begini Nasib Pedagang Setelah TikTok Shop Tutup

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 September 2023Updated:1 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Salah satu poinnya adalah melarang media sosial melayani transaksi dan pembayaran di platformnya seperti e-commerce.

    Dalam aturan baru, social commerce diartikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu untuk pedagang bisa memasang penawaran barang dan atau jasa. Artinya platform tersebut hanya bisa mempromosikan barang dan jasa tanpa dapat melakukan transaksi.

    Hal tersebut juga diperkuat dalam pasal 21 ayat (3), yang menyebutkan social commerce dilarang melakukan transaksi di dalam platform.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Platform yang masih melakukan aktivitas transaksi akan ditutup. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana nasib pedagang yang ada di dalam platform social commerce tersebut.

    Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan para pedagang bisa berpindah ke platform e-commerce lain. Platform social commerce, seperti Tiktok, juga masih bisa digunakan para pedagang asalkan tidak untuk bertransaksi.

    “Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah,” ujar Zulhas saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

    Ditemui usai konferensi pers, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menjelaskan aturan tersebut sama seperti pedagang offline. Sama seperti Zulhas, dia mengatakan mereka bisa berpindah ke tempat lain saat tempat jualannya tutup.

    “Sebenarnya kalau ini sama secara offline ada mall atau pasar yang tutup. Si penjual harus pindah. Kalau misalnya harus ditutup mereka bisa marketplace banyak sifatnya marketplace,” jelasnya.

    Budi menambahkan para pedagang bisa memanfaatkan media sosial sebagai tempat menawarkan barang dan jasa yang mereka jual. Bagi masyarakat yang tertarik bisa memanfaatkan fitur seperti DM atau komentar untuk melanjutkan ke tahapan transaksi.

    Menurutnya, hal tersebut masih menjadi peluang bagi para pedagang. Namun memang tetap tidak bisa langsung melakukan transaksi dalam aplikasi seperti platform e-commerce.

    Masyarakat juga bisa lebih cepat berpindah marketplace jika tidak menemukan barang. Para pedagang tinggal melihat peluang yang tersedia seperti apa.

    “Masih ada opportunity dari teman-teman pengusaha,” kata Budi.


    Artikel Selanjutnya


    Media Sosial Dilarang Gabung Ecommerce, TikTok Shop Bye?


    Hitech for better life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.