Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bappebti Ungkap Bedanya Robot Trading Legal & Tidak
    Insight News

    Bappebti Ungkap Bedanya Robot Trading Legal & Tidak

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 Maret 2022Updated:6 Maret 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Praktik investasi ilegal berkedok robot trading kian meresahkan. Masyarakat sebenarnya bisa dengan mudah membedakan robot trading yang resmi dan tidak. Salah satunya terkait izin dari penyelenggara layanan tersebut.

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan aktivitas trading di berjangka komoditi atau efek haruslah mengantongi izin. Ini berasal dari Bappebti ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Pada intinya robot trading ini semuanya akan ilegal bila digunakan aktivitas kegiatan trading di berjangka komoditi atau efek/saham karena harus mendapat ijin dari Bappebti atau OJK,” kata Tirta kepada CNBC Indonesia.

    Jika para pedagang terdaftar di Bappebti dan OJK maka legal. Sebaliknya, Tirta menjelaskan jika tidak ada dalam daftar dua lembaga tersebut maka layanan tersebut merupakan ilegal.

    “Lihat saja PT-PT pialang/pedagang terdaftar di web Bappebti dan OJK, di luar itu ilegal,” jelasnya.

    Dalam penjelasan lainnya, Bappebti mengungkapkan belum pernah mengeluarkan izin untuk robot trading di Indonesia. Pada intinya semua robot trading untuk aktivitas perdagangan berjangka komoditi akan ilegal bila tak mendapat izin dari Bappebti.

    “Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun,” ujar Bappebti dalam penjelasan resminya.

    “Saat ini belum ada pemprosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi.”

    [Dexpert.co.id]

    (roy/roy)


    Innovation Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.