Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bandar Kripto Penipu SBF Dituntut 50 Tahun Penjara, Denda Rp 172 T
    Insight News

    Bandar Kripto Penipu SBF Dituntut 50 Tahun Penjara, Denda Rp 172 T

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 Maret 2024Updated:18 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Sam Bankman-Fried (SBF) dituntut 40 hingga 50 tahun penjara. Tuntutan ini disebutkan dalam memorandum jaksa federal Manhattan.

    Jika benar, di usia SBF saat ini 32 tahun, artinya dia baru bebas di usia 82 tahun.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Tuntutan itu berdasarkan kesalahan SBF yang mencuri total US$8 miliar dari pelanggan FTX. Jaksa menambahkan untuk menyita US$11 miliar sebagai kerugian dari investor FTX dan perusahaan milik SBF lainnya, Alameda.

    “Bahkan Bankman-Fried menolak mengakui kesalahannya,” tulis jaksa dalam memorandumnya, dikutip dari Reuters, Senin (18/3/2024).

    “Kehidupannya dalam beberapa tahun penuh dengan keserakahan dan keangkuhan: ambisi dan rasionalisasi; dan banyak mengambil risiko serta berjudi dengan uang milik orang lain,” imbuh mereka.

    Menurut jaksa, dana nasabah FTX juga digunakan untuk membeli real estat mewah di kawasan Bahama. Selain itu juga mengalir pada politisi AS dalam rangka meminta dukungan aturan yang mendukung mata uang kripto.

    Dalam laporan Reuters, uang kripto SBF dikembalikan oleh ratusan politisi AS. Jumlahnya hingga kini sebanyak 251 kandidat dan komite politik AS, termasuk di antaranya adalah tim kampanye Presiden Joe Biden dan Komisi Nasional Partai Republik.

    Jaksa menyebutkan jumlah yang dikembalikan mencapai US$3,3 juta yang berasal dari Bankman-Fried dan eksekutif FTX.

    Pengacara SBF, Marc Mukasey direncanakan akan menjawab tuntutan jaksa federal minggu depan. Namun dia sempat mengatakan hukuman yang pantas bagi kliennya adalah 5 1/4 hingga 6,5 tahun penjara.

    Alasannya karena SBF tak bermaksud mencuri uang penggunanya. Dia juga menjanjikan akan mengembalikan sebagian besar uang klien FTX yang hilang.

    Hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Lewis Kaplan akan mengumumkan hukuman pada Bankman-Fried tanggal 28 Maret 2024 mendatang. Reuters melaporkan pria 32 tahun itu akan mengajukan banding pada hukumannya.

    Sebelumnya juri telah memutuskan SBF bersalah pada November lalu. Tuduhan yang mengarah padanya berjumlah 7 kasus penipuan dan konspirasi.




    Insight for you Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.