Jakarta, CNBC Indonesia – Investor raksasa asal Norwegia, Storebrand Asset Management, menjual semua sahamnya di perusahaan teknologi Palantir Technologies. Alasannya, Palantir diketahui bekerja untuk Israel. Storebrand menyatakan tidak mau mengambil risiko terkait dengan perusahaan yang punya hubungan dengan pelanggaran hukum internasional terkait HAM dan kemanusiaan. Dalam keterbukaan di bursa saham, Storebrand mengungkapkan “Palantir Technologies dikeluarkan dari investasi kami karena penjualan produk dan layanannya ke Israel digunakan di wilayah Palestina yang diokupasi.” Storebrand adalah investor dengan total aset kelolaan melampaui US$ 91,53 miliar (Rp 1.430 triliun). Mereka tadinya memiliki saham senilai US$ 24 juta (Rp 377 miliar) di Palantir. Sebelum membuang saham Palantir, Storebrand mengaku telah meminta informasi soal kerja sama strategis mereka…
Penulis: Ardhian Valqa
Jakarta, Dexpert.co.id – Harimau jawa diketahui masuk kategori hewan punah sejak 2008. Namun belum lama ini, ditemukan bukti jika hewan tersebut belum punah. Tahun 2019 lalu, sejumlah warga di desai Cipeundeuy Sukabumi Selatan mengaku melihat harimau jawa. Ada banyak bekas jejak kaki, cakaran dan helai bulu yang terlihat. Setelah dilakukan analisa DNA, menunjukkan helai bulu yang tertinggal berasal dari harimau jawa. Namun perlu melakukan penelitian lebih lanjut mengonfirmasi apakah harimau jawa sudah punah atau belum. “Apakah harimau jawa masih hidup secara liar harus dikonfirmasi dengan penelitian genetik dan lapangan lebih lanjut,” kata tim peneliti dalam laporan ilmiah di jurnal Oryx. Para aktivis pelindungan satwa…
Jakarta, Dexpert.co.id – Alibaba kian sengsara setelah ditinggal pendirinya Jack Ma. Terbaru, raksasa e-commerce asal China baru saja terkena masalah gugatan class action. Gugatan class action di Amerika Serikat (AS) itu terkait tuduhan praktik monopoli. Alibaba setuju membayar US$433,5 juta (Rp 6,8 triliun) untuk menyelesaikan gugatan, dikutip dari Reuters, Senin (28/10/2024). Meski setuju membayar, Alibaba membantah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Menurut perusahaan, pembayaran denda dilakukan untuk menghindari biaya serta gangguan dari litigasi lanjutan. Kasus akan terus bertambah mahal jika terus dilanjutkan. Menurut perhitungan pengacara penggugat, jumlahnya mencapai US$11,63 miliar (Rp 182,9 triliun) Terkait keputusan pembayaran itu, pengacara menyebutnya sebagai…