Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Apple Diancam Denda Rp 8 Triliun Karena Monopoli
    Insight News

    Apple Diancam Denda Rp 8 Triliun Karena Monopoli

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 Februari 2024Updated:20 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Apple terancam kena denda 500 juta euro atau sekitar Rp 8,4 triliun. Penyebabnya karena toko aplikasi milik perusahaan disebut melakukan monopoli bisnis.

    Apple Music disebut tidak memberikan cara berlangganan lain di luar App Store. Masalah ini tengah diselidiki oleh Komisi Eropa, dikutip dari The Guardian, Selasa (20/2/2024).

    Pada 2019 lalu, Spotify pernah mengajukan keluhan ke Uni Eropa soal dominasi ini. Perusahaan streaming asal Swedia itu mengatakan Apple membatasi pilihan pengguna untuk berlangganan dengan tidak memberitahu opsi berlangganan yang lebih murah dalam situs resmi Spotify.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selain itu, raksasa asal Amerika Serikat (AS) membebankan 30% biaya untuk semua pembelian. Namun ini hanya berlaku bagi platform di luar ekosistem Apple, karena Spotify mengatakan Apple Music tak membayar biaya yang sama seperti perusahaannya.

    Terkait biaya tambahan, Apple membela diri dan mengatakan itu masuk akal. Perusahaan beralasan membutuhkan uang yang banyak untuk menghadirkan App Store yang aman dan memberikan akses aplikasi ke banyak pelanggan.

    Laporan FT yang mengutip lima sumber mengatakan Komisi Eropa menyebut tindakan Apple sebagai ilegal. Perusahaan juga telah melanggar aturan yang ditegakkan di wilayah tersebut soal persaingan usaha.

    Sebelumnya Apple berulang kali harus menghadapi Komisi Eropa terkait kebijakannya atau produk buatan perusahaan. Misalnya membuka akses pelanggan kawasan untuk mengunduh aplikasi di luar App Store karena adanya aturan Pasar Digital.

    Apple juga merilis kabel jenis USB-C untuk iPhone yang dijual di Eropa. Pada 2022 komisi setempat memberlakukan aturan semua perangkat elektronik wajib menggunakan USB-C dan berlaku pada akhir tahun 2024.

    Praktis aturan tersebut membuat Apple harus merubah perangkat. Seperti diketahui iPhone selalu menggunakan Lightning Port.

    Alasan itu nampaknya juga membuat iPhone 15 terbaru yang diluncurkan tahun lalu menggunakan USB-C tak lagi dengan Lightning Port.




    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.