Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Airbnb dan Agoda Mau Diblokir RI Pekan Ini, Ini Alasannya
    Insight News

    Airbnb dan Agoda Mau Diblokir RI Pekan Ini, Ini Alasannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa13 Maret 2024Updated:13 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan surat peringatan pada enam platform online travel agent (OTA).

    Hal ini karena mereka belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Private, dan terancam akan diblokir minggu depan.

    Kominfo mengungkapkan telah memberikan surat peringatan pada keenam platform tertanggal 5 Maret 2024.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Keenam PSE Lingkup Privat tersebut adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

    “Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada Selasa, 5 Maret 2024,” kata Kementerian Kominfo, dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/3/2024).

    Seluruh platform travel diberi waktu lima hari kerja untuk melakukan kewajiban pendaftaran. Artinya pekan depan keenam platform itu sudah harus mendaftarkan diri.

    “Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut,” jelasnya.

    Pihak Kominfo juga mengatakan pemerintah siap melakukan pendampingan untuk seluruh platform melakukan pendaftaran. Dalam siaran pers itu juga dituliskan informasi laman resmi Pendaftar PSE Privat dan kanal help desk pendaftaran baik melalui telepon, whatsapp, email, meeting online, dan tatap muka.

    Kewajiban pendaftaran itu tertuang dalam Peraturan Menkominfo nomo 5/2020. Khusus untuk platform digital privat asing atau disebut sebagai PSE Lingkup Privat diatur dalam Pasal 4.

    Aturan tersebut mewajibkan platform yang memberikan layanan, melakukan usaha, atau sistem elektronik dipergunakan atau ditawarkan di Indonesia melakukan pendaftaran.


    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.