Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»6 Juta Data NPWP Bocor, Kapan Lembaga PDP Hadir?
    Insight News

    6 Juta Data NPWP Bocor, Kapan Lembaga PDP Hadir?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa1 Oktober 2024Updated:2 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Kebocoran data diduga terjadi pada 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dijual di Breach Forum.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan kasus tersebut sudah selesai menurut keterangan resminya DJP.

    “Ya memang menurut mereka nggak ada gimana? kok mau dipanjangin,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

    Ia menyebut tak ada kerugian atas kasus tersebut.

    Dalam kesempatan terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menduga data NPWP yang bocor bukan berasal dari sistem informasi perpajakan.

    Kesimpulan ini diambil setelah melakukan penelitian yang salah satunya menemukan tidak ada log access ke sistem pajak selama 6 tahun terakhir.

    “Sejak 2014 sebenarnya DJP sudah memiliki sistem pemantauan terkait log access, dan terkait log access ini dapat disampaikan bahwa 6 tahun terakhir tidak menunjukkan indikasi yang mengarah pada kebocoran langsung dari sistem informasi DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti beberapa waktu yang lalu.

    Dwi mengatakan DJP juga melakukan penelitian terhadap struktur data yang disebut dijual di sebuah forum internet. Menurut dia, data NPWP tersebut bukanlah struktur data yang terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.”Strukturnya berbeda,” kata Dwi.

    Lembaga pengawas PDP

    Kasus kebocoran data seperti ini erat hubungannya dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    UU PDP sendiri sebenarnya sudah disahkan sejak 17 Oktober 2022. Tapi perlu waktu dua tahun untuk masa transisi.

    Dengan kata lain, pelaksanaan ketentuannya, termasuk pembentukan lembaga tersebut, punya tenggat pada 17 Oktober 2024.

    Dalam aturan tersebut memuat aturan soal “lembaga” yang punya kewenangan buat mengawasi hingga menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan aturan ini.

    Soal lembaga PDP ini, Menkominfo memastikan pembentukannya tidak akan molor atau melewati tenggat waktu sehingga baru rampung di pemerintahan berikutnya.

    “Oh enggak [akan molor]. Itu nanti Keppres kan, tunggu saja. Kan masih ada waktu,” ujar Budi ketika ditanya soal pembentukan Lembaga PDP.

    Budi mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Ia pun tegas tak mau main-main dalam perlindungan data pribadi karena isu tersebut sangat krusial di era digital.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Kenali Penyebab Kebocoran Data & Upaya Pencegahannya!

    Techno update Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.