Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Waspada! Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya Pakai Cara Ini
    Insight News

    Waspada! Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya Pakai Cara Ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa24 September 2022Updated:24 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Jerat jebakan pinjaman online (Pinjol) masih banyak menghantui masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena kurangnya literasi masyarakat serta mudahnya mereka tergiur dengan iming-iming yang menjanjikan.

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terdapat dua ciri dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Pertama, pinjol ilegal akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya.

    Kedua, pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan model teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selain AFPI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencirikan pinjol sebagai perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin. Mereka, pinjol ilegal, bisa menerapkan bunga 1 sampai 2 persen per hari.

    Contohnya, total pembayaran yang seharusnya Rp 1,2 juta, kemudian seseorang terlambat 2 hari, total pembayaran bisa langsung menjadi Rp 1,5 juta.

    Selain itu pinjol ilegal juga melakukan penagihan pinjaman secara kasar disertai ancaman. Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan.

    OJK menjelaskan, pelaku pinjol ilegal ini rata-rata sulit dideteksi. Berdasarakan penelusurannya, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal biasanya berada di luar negeri.

    Lebih jauh, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi. Berbeda dengan pinjol yang memiliki izin tidak diperkenankan melakukan penawaran melalui aplikasi pesan misalnya SMS atau Whatsapp.

    Untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan Pinjaman Online antara lain :

    1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman;

    2. Cek terlebih dahulu di situs OJK, untuk mengetahui Pinjol yang berizin

    3. Pelajari perjanjian yang ada, khususnya mengenai jangka waktu, bunga, klausula mengenai data pribadi dan biaya administrasi;

    4. Jangan mendaftar/mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari Pinjol illegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah.

    5. Untuk Pinjol berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah kamera, microphone dan location (CEMILAN), jika yang diminta lebih dari CEMILAN maka bisa dipastikan Pinjol Ilegal.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Kok Bisa Pinjol Tahu Nomor HP Teman Peminjam Uang

    (RCI/dhf)


    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.